Dicabutnya UU BHP Bukan Berarti Timbul Kekosongan Hukum
Berita

Dicabutnya UU BHP Bukan Berarti Timbul Kekosongan Hukum

Undang-undang Sisdiknas sudah mengatur keseluruhan lembaga pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi.

Dny
Bacaan 2 Menit
ICW bersama sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah<br>mengeluarkan peraturan baru pengganti UU BHP. Foto: Sgp
ICW bersama sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah<br>mengeluarkan peraturan baru pengganti UU BHP. Foto: Sgp

Sejumlah kalangan menentang rencana Menteri Pendidikan Nasional membentuk peraturan perundang-undangan pengganti UU BHP. Pakar pendidikan Darmaningtyas mengatakan dalih yang dikemukakan Kemendiknas bahwa pencabutan UU BHP menyebabkan terjadinya kekosongan hukum, tidak tepat.

 

Pasalnya, kata Darmaningtyas, masih ada UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur seluruh sistem pendidikan. UU Sisdiknas mengatur penyelenggaraan pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

 

Sementara untuk kelembagaan swasta diatur dalam UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Karena itu, Darmaningtyas beranggapan pembuatan regulasi baru tidak diperlukan. “Apalagi indikasi yang ada mengarah kepada pembentukan peraturan yang mengadopsi isi dari UU BHP. Beberapa pasal dalam UU BHP itu akan dipasang di undang-undang yang baru itu,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor ICW, Minggu (25/4).

 

Kuasa hukum pemohon judicial review BHP Taufik Basari mengaskan bahwa tidak perlu ada pengganti UU BHP dalam bentuk apapun. “UU BHP yang sudah almarhum tidak perlu dihidupkan lagi,” tukasnya.

 

Menurutnya, Putusan MK justru menginstruksikan Menteri Pendidikan Nasional untuk mengharmonisasikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait. “Bagaimana kemudian Mendiknas bersama jajarannya mencoba merumuuskan ulang sistem pendidikan nasional agar perdebatan di MK itu bisa menjadi perbaikan ke depan,” terangnya.

 

Momentum Putusan MK, lanjut Tobas, merupakan kesempatan bagi Mendiknas mengajak berbagai pihak untuk duduk bersama guna merumuskan sistem pendidikan nasional yang terbaik. “Jangan sampai kemudian justru muncul kebijakan lagi yang kontroversial,” imbuhnya.

Tags: