Peringatan Honggo Siswanto kepada pedagang elektronik di Pasar Kenari, Senen Jakarta Pusat, berbuah gugatan. Salah satu pedagang di Pasar Kenari, Sylvyn AW, mengajukan gugatan pembatalan desain industri saklar putar (Switch Gear) milik Honggo. Pasalnya, selaku pemegang sertifikat desain industri saklar putar, Honggo melarang pedagang untuk memasarkan produk tersebut.
Sementara, Sylvyn mengaku telah menjual produk tersebut sejak tujuh tahun silam di jakarta. Saklar putar yang dijual Sylvyn berasal dari Cina dan sudah sejak lama dipasarkan di Indonesia dengan berbagai merek, antara lain Fato, Cearny, Kiar Stern, Merz, Kishoo, Wisenheimer, Vato dan masih banyak lagi.
Melalui kuasa hukumnya dari Leotfi & Co, Sylvyn mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register Perkara No. 32/Desainindustri/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Kamis kemarin (29/4), majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono menggelar persidanggan perkara ini. Persidangan mengagendakan pembacaan gugatan. Kuasa hukum penggugat dan tergugat hadir di persidangan.
Dalam gugatan, kuasa hukum Sylvyn menuntut pembatalan desain industri saklar putar No. ID 0 010 925-D, ID 0 010 927-D, ID 0 010 928-D, ID 0 010 929-D, ID 0 010 931-D dan ID 0 010 932-D tanggal 20 September 2007. Desain industri itu dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena produk saklar putar telah terdaftar di Cina dengan No. ZL 2004 3 0018967 X sejak 20 Mei 2004 dan telah lama dipasarkan di Indonesia.
Artinya, desain industri versi Honggo telah didaftarkan jauh sebelum Honggo mengajukan pendaftaran di Indonesia pada pada 27 Februari 2007. karena itu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU No 31/2000 tentang Desain Industri.
Pasal tersebut menentukan hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
















