Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia Sudah Terbit
Aktual

Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia Sudah Terbit

Mys
Bacaan 2 Menit
Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia Sudah Terbit
Hukumonline

Salah satu peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sudah keluar.  Undang-Undang ini pernah mendapat sorotan kalangan hukum karena mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak, pidato kenegaraan, dan dokumen resmi negara.  Bahasa Indonesia juga wajib dipakai dalam nota kesepahaman, atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara.  Pasal 40 UU ini menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Nah, dalam rangka itulah terbit Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2010. Cuma, Perpres ini belum mengatur seluruh materi penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksu dalam pasal 40 UU No. 24 Tahun 2009. Perpres ini hanya mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat negara lainnya.

Tags: