Polisi Yakin Punya Bukti Permulaan untuk Tahan Susno
Berita

Polisi Yakin Punya Bukti Permulaan untuk Tahan Susno

Hakim PN Jakarta Selatan pertimbangkan urgensi kehadiran Susno Duadji ke persidangan.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Polisi yakin punya bukti yang cukup untuk tahan Susno. Foto: Sgp
Polisi yakin punya bukti yang cukup untuk tahan Susno. Foto: Sgp

Mabes Polri bersikukuh punya bukti permulaan yang cukup. Dengan bukti permulaan dan alat bukti yang cukup, polisi yakin punya dasar untuk menangkap dan menahan mantan Kabareskrim Susno Duadji. Mabes juga menegaskan penangkapan dan penahanan mantan Kapolda Jawa Barat itu sudah sesuai prosedur. “Penahanan telah sesuai dengan ketentuan, maka harus dinyatakan sah karena telah sesuai dengan ketentuan yang sah,” ujar kuasa hukum Mabes Polri, Iza Fadri dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan Susno di PN Jakarta Selatan (25/4).

 

Meskipun KUHAP tak menjelaskan secara detil maksud ‘bukti permulaan yang cukup’, praktiknya cukup ada laporan polisi ditambah alat bukti lain. Ini juga sejalan dengan beleid yang pernah dikeluarkan Mahkejapol pada 1984, tentang peningkatan koordinasi dalam penanganan perkara pidana. Iza juga menunjuk Peraturan Kapolri No.Pol Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana. Berdasarkan beleid ini, bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan menyaratkan ada minimal laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP.

 

Bukti permulaan yang cukup dalam kasus Susno adalah laporan polisi No.Pol: LP/272/K/IV/2010/Bareskrim tertanggal 21 April 2010. Ada juga keterangan enam orang saksi antara yang satu sama lain saling berkaitan, yaitu Syahrial Djohan, Haposan Hutagalung, M Dadang Apriyanto, Upang Supandi, Ahsanur, dan Syamsurizal Mokoagouw.

 

Iza memaparkan, sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah menunjukan surat perintah penangkapan No.Pol: SP.Kap/16/V/2010/Pidkor&WCC tertanggal 10 Mei 2010 kepada Susno. Namun pemohon  menolak menerima dan meneken surat perintah penangkapan tersebut. Setelah itu, penyidik pun membuat berita acara penolakan tanda tangan pada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Surat tersebut pun diteken kuasa hukum pemohon, Henry Yosodiningrat. Merujuk pada uraian tersebut, Mabes Polri berkeyakinan penangkapan telah sah karena sudah sesuai prosedur dan bukti permulaan yang cukup. “Untuk itu penangkapan terhadap pemohon secara hukum haruslah dinyatakan sah,” ujarnya.

 

Normatifnya, penahanan dilakukan terhadap tersangka dengan memenuhi tiga syarat. Pertama, dipenuhinya ‘bukti yang cukup’ sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni tersangka diduga keras melakukan tindak pidana bagi yang bersangkutan, dan dugaan keras didasarkan pada bukti yang sukup. Definisi bukti yang cukup, menurut Iza tak serupa  dengan definisi cukup bukti yang dipergunakan dalam persidangan untuk menjatuhkan hukuman bagi terdakwa. Untuk itu, seyogianya pengertian bukti yang cukup mesti diproporsionalkan sesuai dengan taraf pemeriksaan. Penyidikan terhadap Susno  dianggap cukup bukti bila ditemukan batas minimum pembuktian oleh penyidik ke muka persidangan sebagaimana ketentuan alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP.

 

Kedua, syarat objektif. Landasan dasar yuridis bagi termohon menetapkan penahanan terhadap pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Ketiga, syarat subyektif.  Syarat ini, oleh termohon melandasi penahanan diberlakukan terhadap pemohon dengan alasan kekhawatiran atas subyektivitas tersangka. Unsur keadaan atau keperluan penahanan tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Keadaan ‘mengkhawatirkan’ merupakan keadaan yang dinilai subyektif bagi pejabat yang berwenang melakukan penahanan.  Terlebih lagi, saat pemohon hendak pergi ke Singapura untuk berobat, Mabes Polri justru curiga Susno hendak bertemu Syahrial Djohan, salah seorang tersangka dalam kasus Gayus.

Tags: