Ahli Waris Dapat Menolak Pengalihan Paten
Berita

Ahli Waris Dapat Menolak Pengalihan Paten

Dalam hukum waris Islam, sebelum ahli waris menolak warisan maka dia harus terlebih dahulu diberitahukan berapa nilai warisan yang menjadi haknya.

Ali
Bacaan 2 Menit
Ahli Waris Dapat Menolak Pengalihan Paten
Hukumonline

Hampir sepuluh tahun terkatung-katung, akhirnya pemerintah menerbitkan aturan yang lebih teknis mengenai pengalihan paten. Pada awal Juni 2010 dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten. Aturan itu diterbitkan untuk memperjelas pengalihan paten yang sempat disinggung oleh UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten.

 

Sesuai dengan namanya, Perpres ini menjadi payung hukum bagi pengalihan paten dari pemegang paten kepada orang lain. UU Paten menyebutkan ahli waris merupakan salah satu pihak yang mungkin mendapatkan pengalihan paten tersebut. Namun, Perpres ini memungkinkan ahli waris menolak pengalihan paten tersebut.

 

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan Dalam hal ahli waris tidak bersedia menjadi pemegang paten, maka ahli waris menyatakan pelepasan paten tersebut dan memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan paten. Jika ahli waris melepaskan haknya, maka paten tersebut bisa dibatalkan.

 

Sikap menolak warisan berupa hak paten ini memang mungkin saja terjadi. Sebab, ketentuan Pasal 7 membebankan biaya tahunan atas paten kepada ahli waris. Bila biaya lebih besar daripada nilai paten tersebut, tentu ahli waris lebih memilih untuk menolak hak paten tersebut.  

 

Dari sudut pandang hukum waris Islam, hak paten memang bisa diwariskan kepada ahli waris bila si pemegang paten telah meninggal dunia. Neng Djubaidah, pengajar Hukum Waris Islam di Universitas Indonesia (UI), mengatakan ahli waris pun bisa menolak pewarisan berupa hak paten tersebut. “Menolak waris memang diperbolehkan,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (6/7).

 

Namun, dalam hukum waris dikenal asas ijbari. Yakni, bila seseorang meninggal maka warisan itu otomatis langsung ‘jatuh’ ke ahli warisnya. Neng menjelaskan dalam pelaksanaan asas ini ahli waris harus terlebih dahulu mengetahui nilai warisannya sebelum memutuskan menolak warisan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: