Menunggu Diungkapnya Keterlibatan Atasan Sri Sumartini
Kasus Gayus:

Menunggu Diungkapnya Keterlibatan Atasan Sri Sumartini

Untuk mempercepat proses persidangan, Sri Sumartini tidak ajukan eksepsi. Selain itu, Sri Sumartini minggu depan akan ajukan penangguhan penahanan.

Oleh:
Nov/Rfq
Bacaan 2 Menit
Menunggu diungkapnya keterlibatan atasan Sri Sumartini. Foto: Sgp
Menunggu diungkapnya keterlibatan atasan Sri Sumartini. Foto: Sgp

Satu lagi penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam kasus Gayus Tambunan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah M. Arafat Enanie, kini giliran Sri Sumartini yang duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan dakwaan penuntut umum, Rabu (28/7).

 

Di hadapan sidang yang diketuai hakim Ahmad Shalihin, penuntut umum membacakan dakwaan secara bergantian. Dalam paparan penuntut umum, Sri Sumartini didakwa pasal alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Atas kedua dakwaan alternatif itu, Sri Sumartini dianggap menerima suap atau gratifikasi dalam kasus Gayus pada tahun 2009. Gayus sendiri adalah pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Pajak yang ditetapkan Direktorat II Eksus Polri sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas kepemilikan uang Rp28 miliar di dua rekeningnya, yaitu di Bank BCA dan Panin.

 

Berawal ketika Sri Sumartini diangkat sebagai penyidik pembantu dalam penanganan kasus Gayus. Berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tanggal 16 Maret 2009, terdapat aliran dana mencurigakan yang keluar masuk ke dua rekening Gayus.

 

Lantaran diduga ada tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam aliran dana di kedua rekening Gayus, maka diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Pol. Sp-Lidik/105/IV/Dit II Eksus tertanggal 24 April 2009 yang ditandatangani Direktur II Eksus ketika itu, Edmond Ilyas. Selain itu, Edmond juga menerbitkan surat perintah untuk memblokir kedua rekening Gayus, serta mengangkat Arafat sebagai salah satu anggota tim penyelidik.

 

Arafat, lanjut penuntut umum, lalu menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada Sri Sumartini. Setelah itu Sri Sumartini memperkenalkan Arafat dengan Haposan Hutagalung, kuasa hukum Gayus.

 

Setelah perkenalan itu, Sri Sumartini meminta Arafat untuk melibatkannya dalam proses penyidikan kasus Gayus. Sehingga, pada 31 Juli 2009, Edmond mengangkat Sri Sumartini sebagai penyidik pembantu dalam penanganan kasus Gayus berdasarkan Surat Perintah Tugas Tambahan dan Surat Perintah Penyidikan Tambahan. Maka, resmilah Sri Sumartini menjadi penyidik kasus Gayus.

Halaman Selanjutnya:
Tags: