Pengacara Publik, Advokat Serba Bisa
Edisi Lebaran 2010

Pengacara Publik, Advokat Serba Bisa

Tak cuma piawai di ruang sidang. Tapi juga lihai memimpin massa, berotak cemerlang dan peduli dengan kepentingan rakyat miskin.

Oleh:
IHW/Nov
Bacaan 2 Menit
Pengacara Publik Advokat serba bisa. Foto: Sgp
Pengacara Publik Advokat serba bisa. Foto: Sgp

Berbadan mungil, perempuan itu terlihat gesit menerobos sekelompok orang berbaju dinas PT Kereta Api Indonesia yang sedang berunjuk rasa di stasiun kereta api Juanda, Jakarta Pusat, Maret 2008 silam. Sejurus kemudian, ia telah ada di hadapan barisan pengunjuk rasa sambil memegang alat pengeras suara. Mulailah ia berorasi sambil sesekali menyanyikan yel-yel untuk membakar semangat pendemo.

 

Tak sampai setengah jam kemudian, perempuan manis bernama lengkap Restaria F. Hutabarat itu menggeruduk ruang kantor stasiun Juanda bersama belasan pengunjuk rasa. Mewakili pendemo, Resta menyampaikan uneg-uneg para pegawai outsourcing PT Kereta Api. Menurut dia, telah terjadi pelanggaran hukum yang nyata dalam sistem kerja di tempat itu. Sejumlah pasal dan teori hukum dia lontarkan kepada pihak manajemen perusahaan.

 

Kali lain, Resta terlihat sedang menjadi pembicara dalam sebuah lokakarya yang dihadiri para aktivis dan praktisi hukum perburuhan. Tak sampai di situ, hukumonline juga pernah mendapati Resta sedang menggelar rapat bersama pegiat hukum lainnya untuk membahas draf RUU KUHAP.

 

Aktivitas yang dilakoni Resta hanya potret kecil dari segudang pekerjaan sehari-hari seorang pengacara publik LBH Jakarta. Ya, Resta memang salah satu pengacara publik lembaga yang berkantor di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat itu.

 

Seorang pengacara publik memang dituntut tak hanya piawai ‘menggoreng’ pasal dan teori hukum di ruang sidang. Sebab bagi pengacara publik, upaya advokasi juga bisa dilakukan di luar sidang, atau bahkan di luar jalur hukum.  

 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih menuturkan, upaya advokasi lewat pengadilan kerap disebut upaya litigasi. Sebaliknya, upaya di luar jalur pengadilan atau jalur hukum biasa disebut perjuangan non-litigasi.

 

Setidaknya ada beberapa aktivitas nonlitigasi yang biasa ditekuni pengacara publik. Salah satunya adalah pengembangan sumber daya hukum lewat pelatihan-pelatihan maupun penyuluhan hukum. “Artinya pengacara publik berperan membantu pembentukkan budaya hukum di masyarakat,”  kata Erna kepada hukumonline lewat telepon, akhir pekan lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait