MK Laporkan Dugaan Percobaan Penyuapan ke KPK
Utama

MK Laporkan Dugaan Percobaan Penyuapan ke KPK

Ketua MK masih menunda soal kemungkinan pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

ASh/Fat
Bacaan 2 Menit
MK secara resmi laporkan dugaan percobaan penyuapan ke KPK.<br> Foto: Sgp
MK secara resmi laporkan dugaan percobaan penyuapan ke KPK.<br> Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK), secara resmi melaporkan dugaan percobaan penyuapan yang melibatkan salah satu hakim MK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “MK akan melaporkan temuan tim investigasi atas dugaan percobaan penyuapan yang melibatkan hakim MK, bukan melaporkan Refly Harun,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat konperensi pers di gedung MK Jakarta, Jumat (10/12).

 

Mahfud beralasan selain melaksanakan rekomendasi Tim Investigasi, laporan ini dilakukan untuk melaksanakan kewajiban hukum. Sebab menurut Pasal 18 KUHP jika seseorang mengetahui telah terjadi tindak pidana, maka dia wajib melaporkan ke aparat penegak hukum. “Jika dia mengetahui tindak pidana tapi tidak melapor, maka dia yang akan dihukum,” katanya.

 

“Soal pencemaran nama baik atau fitnah kita tunda dulu, kita melakukan kewajiban dulu untuk menjaga nama baik MK,” tegasnya.

 

Hakim konstitusi yang lain, Akil Mochtar menambahkan laporan ini terkait fakta temuan tim investigasi yang menyatakan Refly meminta lawyer fee sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Simalungun, Sumatera Utara, JR Saragih. Namun sang bupati malah meminta korting sebesar Rp1 miliar dengan alasan uang sebesar itu akan diserahkan kepada Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim sengketa Pemilukada Simalungun, Sumatera Utara.

 

Menurutnya, dari peristiwa itu telah ada upaya melakukan percobaan penyuapan terhadap hakim dalam perkara Pemilukada oleh pihak yang disebut dalam laporan. Terlebih, dalam laporan disebutkan diduga terjadi tindak pidana pemerasan. Ia mengaku hingga saat ini tidak pernah berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan JR Saragih atau supir pribadinya Purwanto.

 

“Nantinya laporan ini hanya dua kemungkinan, mereka yang masuk penjara atau saya yang masuk penjara,” tantang Akil.

 

Lebih jauh Akil menyayangkan upaya tim yang tidak berhasil menghubungi dan memeriksa Bupati Simalungun itu. “Tetapi kenapa stasiun TV One bisa dengan mudah menghubungi JR Saragih? Dalam acara dialog, bupati itu secara tegas membantah tuduhan itu dan mengaku belum pernah dihubungi oleh tim investigasi,” keluhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: