DPR Anggap Masa Jabatan Busyro Sudah Tepat
Utama

DPR Anggap Masa Jabatan Busyro Sudah Tepat

Jika kinerjanya efektif, Busyro Muqoddas bisa dipilih kembali sebagai pimpinan atau Ketua KPK untuk periode selanjutnya.

Yoz
Bacaan 2 Menit
DPR anggap masa jabatan Busyro Muqoddas sudah tepat. Foto: Sgp
DPR anggap masa jabatan Busyro Muqoddas sudah tepat. Foto: Sgp

DPR tak mempersoalkan langkah yang ditempuh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah LSM dalam melakukan uji materi Pasal 33-34 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut parlemen, masa jabatan satu tahun yang dijalankan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK sudah tepat.

 

Adalah Topane Gayus Lumbuun, Anggota Komisi III DPR yang berpendapat demikian. Menurutnya, masa jabatan satu tahun yang diemban Busyro sebagai pucuk pimpinan di KPK sudah tepat. Jika dalam setahun kinerja Busyro dirasa efektif, Gayus yakin, mantan Ketua Komisi Yudisial itu bisa terpilih kembali sebagai Ketua atau Pimpinan KPK di masa mendatang.

    

“Jika kinerjanya baik dan efektif, saya yakin Busyro bisa kembali menjadi ketua atau pimpinan KPK untuk periode selanjutnya,” ujar Gayus, Selasa (21/12), di DPR.

 

Politisi senior dari PDIP ini mengaku sangat menghormati langkah yang ditempuh ICW dkk. Namun, ia menilai langkah sejumlah LSM tersebut terlalu terburu-buru dan berlebihan. “Seharusnya mereka datang dulu ke DPR untuk menyampaikan hal ini, bukan langsung ke MK,” katanya.

 

Dijelaskan Gayus, apa yang diajukan ICW dan YLBHI ke MK lebih tepat kaitannya dengan sengketa silang pendapat perihal masa jabatan. Sengketa pendapat memang wilayah Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, katanya, syarat sengketa pendapat itu hanya boleh disampaikan oleh lembaga negara yang kewenangannya dijamin oleh UUD.

 

Untuk diketahui, dalam hal sengketa kewenangan antar lembaga negara Pasal 61 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan, Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.

 

“ICW dan koalisi LSM bukan lembaga negara. Jika mereka keberatan dengan sikap DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat, mereka bisa menyampaikan pendapat ke DPR, bukan MK,” tambahnya.

 

Selain itu, Gayus merasa yakin apa yang telah diputuskan Komisi III sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menerangkan, Pasal 33 dalam UU KPK normanya sudah jelas, yakni menggantikan orang yang mempunyai masa jabatan tinggal satu tahun. Pasal 33 itu, sambungnya, merujuk pada Pasal 29, 30, dan 31, bukan Pasal 34.

 

“Undang ini harus dibaca sesuai gramatikal, secara sistematis, analogi, dan historikal. Secara histori, kita yang buat undang-undang termasuk menghadirkan Pak Romli Atmasasmita dan mengundang pakar-pakar di luar DPR,” ucapnya.

 

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan hal yang sama. Menurutnya, keputusan Komisi III yang menetapkan satu tahun masa tugas Busyro sebagai Ketua KPK sudah sesuai dengan undang-undang yang ada. Apalagi, hal itu didasari atas masa tugas pimpinan KPK yang saat ini tinggal satu tahun. Akan tetapi, ia tidak keberatan jika ada masyarakat yang tidak puas dengan keputusan tersebut.

 

“Saya yakin Komisi III tidak menetapkan secara asal-asalan. Tapi kalau ada yang mau judicial review, ya silakan saja,” kata politisi dari Partai Demokrat ini.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, ICW bersama sejumlah LSM lainnya menilai, seharusnya Busyro Muqoddas menjabat sebagai Ketua KPK untuk empat tahun ke depan. Pasalnya, Busyro di seleksi layaknya anggota KPK yang lain. Sehingga akan sangat mubazir bila usia masa jabatan Busyro hanya satu tahun.

 

Aktivis ICW Febri Diansyah mengatakan, pihaknya meminta penafsiran MK seputar masa jabatan komisioner KPK pengganti komisioner yang berhenti di tengah masa jabatannya. Adalah Pasal 33 dan 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dipersoalkan. Ia meminta pasal-pasal itu dinyatakan conditionally constitutional (konstitusional bersyarat). Artinya, pasal itu sesuai dengan konstitusi bila diartikan bahwa masa jabatan komisioner pengganti itu empat tahun.

 

Selain itu, dalam permohonannya, Febri mengajukan permohonan provisi. Isi permohonan provisinya, MK diminta mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) untuk tidak mencantumkan masa jabatan Busyro dalam Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya.

 

Seperti diketahui, Busyro Muqoddas resmi menjabat Ketua KPK pada 20 Desember atau setelah dilantik Presiden. Dia dipilih oleh Komisi III DPR melalui pemilihan suara dengan perolehan suara 34 berbanding 20 yang diperoleh kandidat lain, Bambang Widjojanto.

Tags: