Pendaftaran Parpol di Kemenkumham Sepi Pengunjung
Aktual

Pendaftaran Parpol di Kemenkumham Sepi Pengunjung

Fat
Bacaan 2 Menit
Pendaftaran Parpol di Kemenkumham Sepi Pengunjung
Hukumonline

Hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2014 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (17/1) sepi dari pengunjung. Hingga berita ini diturunkan, tak satu pun dari parpol yang mendaftarkan diri.

 

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Asyarie Syihabudin R mengatakan, pendaftaran ditujukan bagi parpol yang sudah berbadan hukum. Pendaftaran dilakukan agar verifikasi terhadap parpol untuk menjadi peserta pemilu dapat dilaksanakan. “Mendaftarkan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan,” katanya.

 

Selain berbadan hukum, lanjut Asyarie, parpol tersebut juga menyertakan nama-nama pendiri dari tiap provinsi minimal 30 orang jumlahnya. Parpol juga diminta menyertakan keterwakilan perempuan di dalam kepengurusannya di tiap provinsi dengan melampirkan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Untuk tingkat kabupaten kota, minimal ada sebanyak 75 persen dari seluruh kabupaten kota di Indonesia.

 

Persyaratan lainnya adalah, melampirkan Kartu Tanda Penduduk dari lima orang pengurus inti partai. Berikut melampirkan kepengurusan di tingkat kecamatan sebanyak 50 persen dari jumlah kecamatan di Indonesia. Serta keterangan domisili paling tidak berakhir sampai tahapan pemilu. Selain itu, juga harus terdapat surat pernyataan dari pengurus, bahwa pihaknya tidak merangkap di partai lain serta melampirkan rekening bank atas nama parpol itu sendiri.

 

Asyarie menegaskan, pendaftaran parpol akan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2011 nanti. Setelah fase pendaftaran akan dilakukan verifikasi secara random dari pihaknya di beberapa tempat mengenai kebenaran syarat-syarat parpol yang mendaftarkan diri. “Akan verifikasi faktual secara acak,” tandasnya.

Tags: