Hakim Perkara Susno Minta Second Opinion Dokter
Berita

Hakim Perkara Susno Minta Second Opinion Dokter

Pemeriksaan dokter dari luar rutan demi objektivitas. Berguna mendapatkan second opinion atas kesehatan terdakwa.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Susno Duadji sakit hakim perkara minta Second Opinion dokter.<br> Foto: Sgp
Susno Duadji sakit hakim perkara minta Second Opinion dokter.<br> Foto: Sgp

Untuk kali kedua sidang lanjutan perkara Susno Duadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak bisa digelar. Seperti penundaan pertama, Susno dikabarkan masih sakit. Informasi tentang sakitnya terdakwa disampaikan langsung penuntut umu Erbagtyo Rowhan di depan majelis, Senin (07/2). “Kami penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa Susno Duadji tidak bisa hadir karena menderita sakit. Kami serahkan kepada majelis hakim,” ujarnya.

 

Menanggapi keterangan dari Erbagtyo, majelis hakim dipimpin Charis Mardiyanto memutuskan untuk menunda persidangan hingga 10 Februari mendatang. Kendati begitu, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum agar menyediakan dokter dari luar rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. Majelis merasa perlu untuk memastikan benar tidaknya Susno sakit.

 

Charis memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Susno dengan membawa dokter tersendiri dengan tujuan agar dapat mengetahui kesehatan Susno yang sebenarnya. Setidaknya, jelas Charis akan mendapatkan second opinion atas kesehatan Susno.

 

Permintaan untuk memeriksa kembali kesehatan terdakwa, kata Charis, bukan berarti majelis tidak percaya pada dokter Rutan Mako Brimob. Second opinion dimaksudkan untuk lebih mengedepankan objektivitas hasil pemeriksaan. “Demi objektivitas kami memerintahkan penuntut umum  untuk memeriksa melalui tim dokter dari luar, apakah betul Susno sakit sehingga tidak bisa hadir,” katanya.

 

Ketidakhadiran Susno dalam sidang karena alasan sakit akan berpengaruh pada masa penahanan. Karena itu muncul kekhawatiran masa penahanan Susno akan berakhir. Anggota tim penasihat hukum Susno, Maqdir Ismail, menyanggah ada kesengajaan kliennya menunda-nunda sidang agar masa penahanan habis. Berdasarkan informasi dari anggota keluarga yang menjenguk, Susno memang benar sakit.

 

Sekali lagi Maqdir membantah ada upaya kliennya mengulur waktu. Buktinya, pada sidang-sidang terdahulu, beberapa kali Susno sakit, tetap hadir dan mengikuti sidang. Kliennya, tambah Maqdir, berkomitmen untuk menjalani proses hukum ini secepatnya. Memang benar sakit, jadi tidak ada upaya untuk menunda. Susno tidak bisa hadir karena diminta dokter untuk istirahat,” katanya.

 

Anggota penuntut umum, R Narendra Jatna, menyatakan akan menyanggupi perintah majelis hakim. Penuntut umum akan segera menyiapkan tim dokter dari luar Rutan Mako Brimob. Jika Susno benar menderita sakit dan membutuhkan perawatan, penuntut umum akan memberikan perawatan dokter. Setidaknya, demi memenuhi hak mendapatkan perawatan kesehatan terhadap diri terdakwa. “Kami akan menyediakn dokter sebagaimana perintah majelis,” katanya.

Tags:

Berita Terkait