Eksekusi Libatkan TNI, Usakti Mengadu ke KY
Berita

Eksekusi Libatkan TNI, Usakti Mengadu ke KY

Selain mengadu ke KY, pihak Rektorat Usakti juga melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.

ASh
Bacaan 2 Menit
KY akan tindak lanjuti pengaduan Rektorat Usakti terhadap<br> Ketua PN Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi (Sgp)
KY akan tindak lanjuti pengaduan Rektorat Usakti terhadap<br> Ketua PN Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Sengketa kepemilikan Universitas Trisakti (Usakti) antara pihak Yayasan Trisakti dan sembilan pimpinan universitas terus berlanjut. Kamis (5/5), Rektorat Usakti mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Lexy Mamonto ke Komisi Yudisial (KY). Lexy dituding telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penetapan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak yayasan.

 

“Pelanggaran kode etik ini terkait surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi oleh Anshori Thoyib (panitera) mengatasnamakan Ketua PN Jakbar (Lexy Mamonto) yang melibatkan unsur TNI,” ujar kuasa hukum Usakti Bambang Widjojanto di Gedung KY Jakarta, Kamis (5/5).

 

Bambang menegaskan dalam surat undangan rapat koordinasi penetapan eksekusi itu tertanggal 20 April 2011 disebutkan unsur TNI yang dilibatkan yakni Komandan Gartap I Ibukota Jakarta Raya Up Asops, Komandan Kodim 0503, Komandan Sub Gar Jakarta Barat, dan Komandan Koramil Grogol Pentamburan.

 

“Penetapan eksekusi akan melibatkan militer, apalagi menjelang 12 Mei (Hari Reformasi, red.) loh, di balik ini ada maksud apa? Kita kan jadi ‘ngeri’,” kata Bambang. Menurutnya, proses eksekusi yang melibatkan unsur TNI dapat dikualifikasi sebagai tindakan tidak bertanggung jawab dan sikap yang tidak profesional.

 

Selain pelibatan TNI, pihak Usakti juga mempersoalkan bunyi amar putusan kasasi yang intinya melarang para tergugat (sembilan pimpinan) atau siapapun tanpa kecuali yang telah dapat hak dan wewenang dari para tergugat untuk masuk Kampus A Trisakti Grogol Jakarta Barat.

 

“Putusan kasasi itu implikasinya sangat luas, tidak hanya sembilan orang itu, tetapi semua dosen dan mahasiswa dapat dikualifikasikan sebagai ‘siapapun tanpa kecuali’ yang tidak boleh masuk ke kampus. Putusan itu, menurut kami, bisa dipersoalkan karena melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Guru dan Dosen yang seharusnya mendapat perlindungan,” kata Bambang.

 

Bambang menambahkan jika melihat sejarahnya, Usakti merupakan salah satu aset negara karena lembaga ini didirikan oleh negara dan menggunakan sebagian aset negara. Karena itu, kepemilikan negara atas Usakti harus dipertahankan. “Jangan sampai aset ini jatuh ke tangan segelintir orang saja, setelah ini kita juga akan ke Komnas HAM karena ada indikasi pelanggaran HAM dalam putusan itu.”

Tags: