Kejaksaan Berencana Gugat Tommy di Guernsey
Aktual

Kejaksaan Berencana Gugat Tommy di Guernsey

Nov
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Berencana Gugat Tommy di Guernsey
Hukumonline

Setelah gagal mengembalikan aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto senilai 36 juta Euro di rekening Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak patah arang. Kejagung masih melihat celah untuk mengembalikan aset, meski anak bungsu mantan Presiden Soeharto ini sudah mencairkannya.

 

Yaitu dengan mengajukan gugatan perdata ke Guernsey. Gugatan perdata ini mulai dilirik Jaksa Pengacara Negara (JPN), karena upaya-upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil. Tengok saja saat pemerintah Indonesia menjadi penggugat intervensi dalam gugatan Garnet Investment ke BNP Paribas, pengadilan setempat memenangkan Garnet.

 

Kemudian, saat pemerintah Indonesie berupaya membekukan aset Tommy melalui kerja sama antara PPATK dan Financial Intelligence Service, pada akhir Februari 2011 laluGuernsey Court of Appeal memenangkan Judicial Review yang diajukan Garnett atas kewenangan Financial Intelligence Service melarang pemindahan dana 36 juta euro di rekening BNP Paribas.

 

Meski demikian, di Indonesia, Menteri Keuangan pada 14 Juli 2010 telah memenangkan gugatan terhadap PT Timor Putra Nasional. Mahkamah Agung telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Menteri Keuangan dan Bank Mandiri. Untuk itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Sutan Burhanuddin mengatakan pihaknya berencana menggugat Tommy dengan mendasarkan pada putusan PK tersebut.

 

Namun, pengajuan gugatan itu masih wacana dan belum akan direalisasikan. Karena, JPN perlu menelaah lebih lanjut putusan PK itu. “Itu (putusan PK) akan dijadikan dasar. Kami kemungkinan akan mengajukan gugatan. Kan ada keuangan negara di situ,” ujarnya.

 

Sementara, para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Pelacakan Aset “Asset Tracing Working Group” bulan Maret lalu telah mendesak agar JPN menjadikan putusan PK itu sebagai dasar untuk mengembalikan aset Tommy. Setidaknya, dengan putusan itu, pemerintah Indonesia memiliki amunisi untuk meyakinkan pengadilan setempat akan status aset Tommy yang lain.

 

Intinya, menurut koalisi, kalau pemerintah serius ingin mengembalikan aset Tommy, tentu kemenangan Menkeu atas TPN dapat dijadikan bahan untuk mengembalikan aset Tommy di Guernsey. Namun kenyataannya, hingga kini JPN masih berwacana dan beralasan akan menelaah terlebih dahulu putusan PK itu.

Tags: