Kawasan Dilarang Merokok Belum Efektif
Utama

Kawasan Dilarang Merokok Belum Efektif

Kebanyakan perokok merasa tak ada pengawasan sehingga berani melanggar KDM.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Kawasan Dilarang Merokok tidak efektif. Foto: Ilustrasi (SGP)
Kawasan Dilarang Merokok tidak efektif. Foto: Ilustrasi (SGP)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyimpulkan bahwa aturan mengenai kawasan dilarang merokok (KDM) di Jakarta belum efektif. Survei YLKI pertengahan Juni 2011 lalu memperlihatkan sebagian besar warga Jakarta masih merokok di tempat publik seperti hotel, restoran, dan tempat kerja swasta. Pengawasan jadi sorotan utama, karena tempat-tempat seperti itu termasuk KDM.

 

Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI, menjelaskan survei dilakukan terhadap 210 tempat, terdiri dari 70 hotel, 70 restoran, dan 70 tempat kerja swasta di Jakarta dengan melibatkan 420 responden. YLKI mensurvei pemahaman dan ketaatan warga Jakarta terhadap Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2010 tentang KDM.

 

“Setengah responden adalah tamu atau pengunjung, dan setengah lagi karyawan ketiga tempat itu. Kami melakukan observasi dan wawancara langsung di tempat,” jelasnya dalam Presentasi Hasil Survei di Jakarta, Jumat (1/7).

 

Dikatakan Tulus, tim survei menjumpai lebih dari 57 persen responden perokok di hotel, 47 persen perokok di restoran, dan 70 persen perokok di tempat kerja swasta melanggar KDM. “Mereka merokok di area yang seharusnya steril dari asap rokok,” katanya.

 

Beragam alasan jadi dalih responden ketika diwawancarai tim survei. Beberapa tetap merokok karena merasa tak ada pengawasan. Sebagian lain mengaku tak melihat ada tanda dilarang merokok. “Bahkan, ada pula yang mengaku tetap merokok di luar KDM karena yakin tak ada sanksi tegas,” urai Tulus.

 

Padahal, lanjutnya, pemahaman masyarakat tentang keberadaan KDM melalui Pergub No 88/2010 itu cukup tinggi. Lebih dari 60 persen responden mengetahui adanya aturan KDM. “Malah, hampir 80 persen menyetujui keberadaan Pergub tersebut,” katanya.

 

Tulus menegaskan Pemda DKI tak perlu ragu mengimplementasikan KDM di berbagai tempat yang telah diatur dalam Pergub No 88/2010. “Pemda juga tak perlu ragu untuk menindak dan memberikan sanksi bagi pelanggar kebijakan tersebut.

Tags: