Syarifuddin Protes Penggerebekan KPK
Berita

Syarifuddin Protes Penggerebekan KPK

Cara penggerebekan dinilai telah melanggar hak. KPK persilahkan tersangka menempuh jalur hukum.

Fat
Bacaan 2 Menit
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,<br> Syarifuddin Umar (tengah). Foto: SGP
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,<br> Syarifuddin Umar (tengah). Foto: SGP

Awal Juni lalu, sejumlah penyidik KPK menggerebek rumah Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan yang berlangsung beberapa jam itu, tersangka Syarifuddin mengaku telah dilanggar haknya sebagai manusia.

 

Atas hal itu pula, Syarifuddin melalui kuasa hukumnya mengajukan surat keberatan yang ditujukan ke pimpinan KPK. Intinya menyatakan serangkaian proses penyidikan yang dilakukan telah mengabaikan hak tersangka.

 

“Kami menghargai upaya KPK, namun kami meminta agar seluruh tindakan KPK khususnya penyidikan terhadap klien kami dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata pengacara Syarifuddin, Hotma Sitompoel di Jakarta, Selasa (12/7).

 

Menurut dia, saat penggerebekan, sejumlah petugas KPK yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki memasuki kamar Syarifuddin. Padahal, di dalam kamar tersebut terdapat istri Syarifuddin yang hanya mengenakan daster tanpa pakaian dalam. “Karena baru selesai dipijat.”

 

Padahal, lanjut Hotma, para petugas KPK yang menggerebek itu sudah diperingatkan agar jangan langsung masuk ke dalam kamar karena ada istri kliennya. Tapi peringatan itu tak digubris. Petugas KPK tetap menerobos masuk ke dalam kamar dan menyingkap selimut yang menutupi tubuh istri Syarifuddin sehingga terlihat oleh para petugas KPK.

 

Ia mengaku, aksi penggerebekan itu sudah diadukan kliennya ke Komisi III DPR pada pertengahan Juni lalu. Surat kepada pimpinan Komisi III itu disampaikan oleh kuasa hukum Syarifuddin lainnya, Junimart Girsang.

 

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, perlu ada bukti yang valid mengenai tuduhan tersebut. Menurutnya, jika pihak tersangka merasa ada pelecehan dalam penggerebekan, bisa menempuh jalur hukum. “Itu versi pengacara, harus ada dukungan bukti menuduh penyidik KPK lakukan hal yang tidak senonoh. Kalau mereka merasa (penggerebekan) tak sesuai, bisa menempuh jalur hukum,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: