Hari Sabarno Didakwa Korupsi
Aktual

Hari Sabarno Didakwa Korupsi

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Hari Sabarno Didakwa Korupsi
Hukumonline

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut KPK menilai terdakwa yang merupakan purnawirawan jenderal TNI AD itu telah melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun 2002-2005 di 22 daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

 

Jaksa Ketut Sumedana mengatakan, selaku menteri terdakwa telah mengeluarkan kebijakan sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini mencapai Rp97 miliar. "Terdakwa telah diuntungkan sebesar Rp396 juta dan satu unit mobil merk Volvo nomor polisi B 448 HR seharga Rp808 juta, menguntungkan Oentarto Sindung Mawardi Rp200 juta dan menguntungkan Hengky Samuel Daud atau PT Istana Saranaraya atau PT Satal Nusantara Rp97 miliar." 


Akibat perbuatannya, Hari dijerat dakwaan pertama primair Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau dakwaan kedua primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Tags: