Pemerintah Susun Perpres Ganti Rugi Yanlik
Berita

Pemerintah Susun Perpres Ganti Rugi Yanlik

Perusahaan swasta juga masuk kategori penyelenggara pelayanan publik. Penganggaran menjadi kendala.

Mys
Bacaan 2 Menit
Berdasarkan hukum pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik dapat dituntut membayar ganti rugi jika tidak berikan pelayanan publik dengan benar. Foto: SGP
Berdasarkan hukum pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik dapat dituntut membayar ganti rugi jika tidak berikan pelayanan publik dengan benar. Foto: SGP

Pemerintah diketahui sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Mekanisme dan Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik. Peraturan Presiden ini disiapkan sebagai pelaksanaan lebih teknis Pasal 50 ayat (8) UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Deputi Menteri Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB), Wiharto, menegaskan Rancangan Perpres itu sudah dibahas lintas departemen. Meskipun demikian, Pemerintah tetap membuka peluang masukan dari masyarakat. Wiharto berharap rancangan tersebut bisa rampung. “Mudah-mudahan bisa secepatnya disahkan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (2/10).

 

Pelayanan publik (yanlik) menjadi salah satu bidang yang pengaturannya tersendat. Hingga kini peraturan pelaksanaan undang-undang pelayanan publik, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Perpres belum ada. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, aturan lebih teknis sudah ada enam bulan sejak wet tersebut disahkan.

 

Rancangan Perpres ganti rugi dalam yanlik pun bukan tanpa kendala. Diakui Wiharto, Kementerian PAN & RB masih menunggu masukan dari Kementerian Keuangan. Masukan itu dibutuhkan terutama berkaitan dengan penganggaran.

 

Berdasarkan konstruksi hukum pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik dapat dituntut membayar ganti rugi jika tidak memberikan pelayanan publik dengan benar. Masalahnya, tidak dapat dipastikan berapa banyak besaran ganti rugi yang harus dibayar setiap tahun. Sementara, prinsip penganggaran, jumlahnya harus definitif.

 

Kalaupun jumlah tertentu sudah dianggarkan, masih ada masalah lain: siapa yang membayar ganti rugi. Sejauh ini, dalam pembahasan Rancangan Perpres, muncul usulan pembayaran dilakukan Kementerian Keuangan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang kena kewajiban membayar. “Ada plus minusnya setiap cara pembayaran,” tegas Wiharto.

 

Berdasarkan Rancangan Perpres  yang diperoleh hukumonline, ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada pengadu akibat kesalahan penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan mengakibatkan kerugian materiil. Selain dalam bentuk uang, sangat dimungkinkan ‘pembayaran ganti rugi’ diberikan dalam bentuk kompensasi.

 

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) menyambut baik Rancangan Perpres Ganti Rugi Yanlik. Fransisca Putri, Koordinator MP3, mengatakan beleid ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, terutama yang menjadi tugas pemerintah.

 

Memberikan pelayanan publik, menurut UU No 25 Tahun 2009, bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga swasta. Rancangan Perpres ini kemungkinan hanya akan mengatur ganti rugi yanlik oleh instansi pemerintah.

 

MP3 berharap semua penyelenggara pelayanan plat merah segera mempersiapkan diri. Baik dari sisi penyediaan infrastruktur maupun kualitas layanan. Jika tidak, kemungkinan aan banyak komplain dari masyarakat. Wiharto juga mengakui pelayanan publik saat ini belum sempurna. Bahkan masih banyak lembaga pemerintah yang belum mempunyai standar pelayanan publik internal.

 

Berkaitan dengan materi muatan Perpres, MP3 berharap Pemerintah mendengar aspirasi dan memperhatikan kepentingan masyarakat. “Terutama warga miskin dan penyandang cacat,” tegas Fransisca.

 

Tags: