Pidana Korporasi Tak Berlaku Bagi Perbankan?
Berita

Pidana Korporasi Tak Berlaku Bagi Perbankan?

Bank dapat melakukan kejahatan atau sebagai pelaku kejahatan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Pidana Korporasi Tak Berlaku Bagi Perbankan?
Hukumonline

Beragam kejahatan di bidang perbankan telah terjadi. Bank menjadi sasaran kejahatan seperti perampokan, penipuan, dan menggerus dana nasabah. Kini, kejahatan juga bisa dilakukan oleh bank sebagai korporasi. Banyaknya konsumen yang mengeluhkan praktik perbankan menunjukkan konsumen sebagai korban, dan korporasi bank sebagai pelaku kejahatan. Padahal bank memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

 

Keyakinan bahwa bank bisa menjadi pelaku kejahatan datang dari Prof. M. Arief Amrullah. “Bank pun dapat melakukan kejahatan atau sebagai ‘pelaku kejahatan di bidang perbankan,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jember itu.

 

Tampil sebagai pembicara dalam Seminar Pengkajian Hukum Nasional 2011 di Jakarta, Selasa (15/11), Arief mengatakan korban kejahatan korporasi bank umumnya cukup besar. Karena itu, sudah seharusnya ada perlindungan hukum pidana, baik terhadap korban potensial maupun korban nyata.

 

Sayang, belum ada proses untuk meminta pertanggungjawaban pidana bank sebagai korporasi. Inilah yang, kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang keberlakuan prinsip pidana korporasi di dunia perbankan.

 

Prof. Arief Amrullah menunjukkan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan –kemudian diubah dengan Undang-Undang 10 Tahun 1998—korporasi bukan merupakan subjek hukum pidana. Ini berarti jika terjadi tindak pidana di bidang perbankan, bank sebagai korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Konsep Undang-Undang Perbankan sejalan dengan konsep KUHP yang belum mengenal korporasi sebagai subjek hukum pidana. UU Perbankan dapat digolongkan ke dalam peraturan perundang-undangan bidang hukum administratif yang memuat sanksi pidana.

 

Pasal 46 UU No. 7 Tahun 1992 misalnya mengkriminalisasi ‘barangsiapa yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lain sejenis tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia’. Dalam hal perbuatan tersebut dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukanperbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu. Bisa juga gabungan kedua-duanya. Rumusan ini menunjukkan subjek hukum dalam perbankan tetap melekat pada orang, meskipun kejahatan dilakukan korporasi.

 

Berbeda dari kejahatan pada umumnya, kejahatan perbankan tidak menggunakan kekerasan fisik. Namun dampaknya jauh lebih besar dibanding kejahatan konvensional. Jika bank tak mengenal kejahatan korporasi berarti secara normatif tidak ada korban kejahatan di bidang perbankan yang diakibatkan oleh tindakan korporasi.

Tags: