Untuk kedua kalinya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Sudjadnan diduga korupsi penggunaan anggaran kesekjenan pada 2004-2005 senilai Rp18 miliar.
Johan menjelaskan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka Sudjadnan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menggunakan anggaran. "Ada selisih penggunaan anggaran. Kalau dilihat dari pasalnya, itu adalah penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan negara dirugikan. Total kerugian negara Rp18 miliar," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, Sudjadnan yang pernah menjabat Dubes Indonesia di Amerika Serikat ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui, sebelumnya Sudjadnan terbukti terlibat korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura 2003-2004.
Ia divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sudjadnan terbukti menerima uang AS$ 200 ribu atau Rp1,8 miliar dari Duta Besar RI untuk Singapura saat itu, Slamet Hidayat. Pemberian bertujuan untuk memuluskan pencairan dana renovasi gedung kedutaan RI di Singapura.
















