Dituduh Melecehkan Tamu, Karyawan Hotel Dipecat
Berita

Dituduh Melecehkan Tamu, Karyawan Hotel Dipecat

Pihak pekerja menyayangkan tindakan manajemen yang hanya mendasarkan pada testimoni tamu tanpa bukti lain.

CR-12
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta gelar sidang karyawan yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap tamu hotel. Foto: SGP
Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta gelar sidang karyawan yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap tamu hotel. Foto: SGP

Perempuan itu bernama Kartini. Usianya mendekati lima puluhan tahun. Cucunya sudah dua. Tapi ia kini harus bolak-balik ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta karena mengurus perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, perusahaan tempatnya bekerja.

 

PT Permadani Khatulistiwa Nusantara adalah perusahaan pengelola Hotel Four Seasons Jakarta. Di perusahaan itu Kartini bekerja sebagai Spa Therapist sejak Oktober 1997. Kartini dipecat karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap tamu hotel.

 

Peristiwa itu bermula ketika pihak manajemen memanggil Kartini pada Januari 2011. Saat itu manajemen menerangkan telah menerima laporan tertulis dari kantor pusat Hotel Four Seasons di Kanada dimana ada testimoni tamu yang mengaku menerima pelecehan seksual saat dipijat Kartini.

 

Kartini membantahnya. Ia mengaku tidak pernah membuat tamu-tamu hotel yang menggunakan jasanya mengeluh. Justru ia mengaku kerap mendapat pujian atas pelayanan yang ia diberikan. Pujian itu, masih menurut Kartini, ditulis oleh para tamu di atas papan white board yang telah disediakan. Jika memang ada keluhan dari tamu, menurut Kartini, pasti ada complain tertulis bagi pekerja, termasuk Kartini. Tak lama setelah itu keluarlah surat skorsing untuk Kartini.

 

Pihak manajemen menyebutkan surat skorsing tertanggal 8 Februari 2011 dilayangkan kepada Kartini. Selama masa skorsing, manajemen membayar gaji pokok pekerja.

 

Namun pihak pekerja menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada surat skorsing yang dilayangkan pada 1 Februari 2011. Setelah itu proses penyelesaian bipartit dilakukan pada 8 Februari 2011 dan 21 Februari 2011. Karena tidak tercapai kesepakatan maka proses penyelesaian perselisihan diboyong ke Sudinakertrans Jakarta Selatan.

 

Selama proses mediasi di Sudinakertrans pihak pekerja tidak hadir. Mediator mengeluarkan anjuran pada 20 Mei 2011 dengan merekomendasikan PHK dan himbauan kepada manajemen membayarkan hak-hak pekerja atas terjadinya PHK. Pasca anjuran itu, pihak pekerja menilai manajemen sengaja menggantung nasib pekerja. Oleh karena itu pihak pekerja mengajukan gugatan perselisihan PHK ke PHI Jakarta.

Tags: