Kejaksaan Tahan Dua Pegawai Ditjen Pajak
Berita

Kejaksaan Tahan Dua Pegawai Ditjen Pajak

Jika sudah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung, Ditjen Pajak akan memproses kedua tersangka sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Nov
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung tahan dua pegawai Ditjen Pajak. Foto: SGP
Kejaksaan Agung tahan dua pegawai Ditjen Pajak. Foto: SGP

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Bahar dan Pulung Sukarno. Keduanya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi di Ditjen Pajak.

 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda, Jumat (9/12). Bahar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Pulung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Bahar dan Pulung akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Kemudian, terkait dengan keterlibatan atasan keduanya, Noor hanya menyatakan tergantung dari perkembangan penyidikan. “Jadi, untuk sementara itu dulu. Nanti ditunggu perkembangannya,” ujar Noor.

 

Sementara, Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi menyatakan pihaknya belum mendapat informasi mengenai penahanan Bahar dan Pulung. Selain itu, Dedi juga belum mengetahui apakah keduanya sudah dinonaktifkan atau tidak.

 

“Saya harus tanya dulu ke bagian kepegawaian. Namun demikian, apabila Ditjen Pajak telah menerima surat dimaksud (surat penahanan) secara resmi (dari Kejaksaan Agung), pasti akan diproses sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku,” tuturnya dalam pesan singkat yang diterima hukumonline.

 

Bahar dan Pulung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah No.152/F2/Fd1/11/2011 dan No.153/F2/Fd1/11/2011 tanggal 3 November 2011. Keduanya, dianggap terlibat dalam korupsi pengadaan Sistem Informasi di Ditjen Pajak yang menurut Badan Pengawas Keuangan (BPK) nilainya sekitar Rp43 miliar.

 

Ketika kasus ini terjadi, Bahar adalah Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen, sedangkan Pulung adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: