Komisi Kejaksaan Banyak Terima Aduan Pemerasan oleh Jaksa
Berita

Komisi Kejaksaan Banyak Terima Aduan Pemerasan oleh Jaksa

Dari semua laporan yang masuk ke Komisi Kejaksaan, presentase laporan terkait pemerasan jumlahnya sekitar 70 persen. Praktek pemerasan ini diduga terjadi di semua lini, mulai dari penyelidikan sampai eksekusi.

Nov
Bacaan 2 Menit
Komisi Kejaksaan saat menyampaikan laporan akhir tahun 2011 di Jakarta. Foto: Nov
Komisi Kejaksaan saat menyampaikan laporan akhir tahun 2011 di Jakarta. Foto: Nov

Ada beberapa perubahan fundamental di tubuh Komisi Kejaksaan setelah terbitnya Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan. Dalam ketatatorganisasian misalnya, yang semula kesekretariatannya diisi oleh pegawai-pegawai dari Kejaksaan, sejak Januari 2012 akan diisi oleh para pegawai dari Kemenkopolhukam.

 

Kemudian, dalam fungsi dan kewenangan. Berdasarkan Perpres No.18 Tahun 2011 juga ada penguatan. Dimana, Komjak diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dan evaluasi terhadap organisasi, tata laksana, keuangan, dan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan.

 

Menurut Ketua Komjak, Halius Hosen, hal ini bukanlah pekerjaan mudah. “Namun, ini sudah kita laksanakan pada hampir 10 bulan masa kerja Komisi Kejaksaan walaupun dalam keterbatasan,” katanya dalam Laporan Akhir Tahun Komjak 2011, Senin (19/12).

 

Dia melanjutkan, adapun kegiatan-kegiatan yang telah Komjak lakukan selama hampir 10 bulan masa kerjanya. Seperti konsolidasi internal, konsolidasi antar lembaga (dalam hal ini dengan Kejaksaan Agung), kerja sama dengan AUSAID untuk pemberdayaan Komjak, serta persiapan SOP dan tata laksana pengawasan Laporan pengaduan (Lapdu) atau laporan masyarakat (Lapmas).

 

Selain itu, ada pula pelaksanaan tugas pokok Komjak, seperti sosialisasi, monitoring, dan pemantauan kasus yang menarik perhatian publik, serta penyelesaian laporan pengaduan Lapdu atau Lapmas. Dan untuk Lapdu/Lapmas ini, dalam kurun waktu 10 bulan, sejak Maret 2011 sampai Desember 2011, Komjak telah menerima 968 surat.

 

Dari 968 surat, menurut Halius, yang sudah diterbitkan rekomendasi sebanyak 405 surat, 358 surat dalam proses pembahasan, 83 surat direspon Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, serta 51 surat diteruskan ke instansi terkait dan dikembalikan ke pelapor untuk dilengkapi.

 

Dari laporan-laporan yang masuk, setidaknya ada laporan yang dikategorikan sebagai pemerasan oleh Jaksa atau penuntut umum dalam berbagai lini penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi. Lalu, ada pula laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan Jaksa atau penuntut umum dalam menangani perkara.

Tags:

Berita Terkait