Revisi KUHP Cepat Selesai Adalah Keajaiban
Berita

Revisi KUHP Cepat Selesai Adalah Keajaiban

Draf sudah disiapkan sejak 30 tahun yang lalu.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) saat refleksi akhir tahun 2011 Kemenkumham. Foto: SGP
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) saat refleksi akhir tahun 2011 Kemenkumham. Foto: SGP

 

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) –dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)- telah dinyatakan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2012. Artinya, tahun depan, pembahasan revisi kitab hukum pidana tertua di Indonesia ini akan mulai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.

 

“Ada tiga RUU penting yang masuk ke dalam prioritas legislasi 2012, yakni RUU KUHP, RUU KUHAP, dan RUU Tindak Pidana Korupsi. Insya Allah ini akan kami kerjakan tahun depan,” ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam refleksi akhir tahun 2011 Kemenkumham di Jakarta, Rabu (28/12).

 

Khusus untuk KUHP, pembahasan antara DPR dan Pemerintah sudah lama ditunggu-tunggu. Kitab yang bernama asli Wetboek van Strafrecht yang berlaku sejak 1915 ini sudah berulangkali direncanakan untuk direvisi, tetapi masih urung terjadi. Draf revisi KUHP selalu tertahan ditangan pemerintah, tanpa sempat dikirim ke DPR untuk dibahas bersama.

 

Karenanya, Amir mengaku tak mau muluk-muluk berjanji akan menyelesaikan dalam waktu yang cepat. Apalagi, jumlah pasal yang akan dibahas berjumlah 766 pasal ini. “Bila pembahasan revisi KUHP ini selesai di masa tugas saya sebagai menteri, itu merupakan suatu mukjizat besar,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah mengkritik sikap pemerintah yang sering menahan rancangan KUHP untuk diserahkan ke DPR. Ia mengatakan dirinya bersama sejumlah pakar hukum pidana lainnya sudah merampungkan rancangan  itu dan menyerahkannya kepada pemerintah pada 1992 lalu.

 

“Kita serahkan draf itu ke pemerintah pada 1992, tapi ditahan-tahan oleh mereka. Sekarang sudah basi,” tegas pria yang aktif terlibat menyusun rancangan revisi KUHP ini dalam sebuah seminar di Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

Apalagi, lanjut Andi, beberapa ketentuan dalam draf itu sudah tak sesuai lagi dnengan perkembangan zaman, sehingga lebih layak draf dirombak kembali secara keseluruhan. Beberapa ketentuan yang dinilai tak relevan lagi misalnya seputar pengaturan penipuan dan penggelapan.

Tags: