Terdakwa Pencurian Sandal Divonis Bersalah
Utama

Terdakwa Pencurian Sandal Divonis Bersalah

Walaupun sandal tidak terbukti milik polisi pelapor. Hakim menjatuhkan tindakan mengembalikan kepada orang tua.

Oleh:
Rofiq Hidayat/Ant
Bacaan 2 Menit
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa putusan hakim terhadap AAL. Foto: SGP
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa putusan hakim terhadap AAL. Foto: SGP

Hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Romel Tampubolon memvonis AAL (15), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Palu, terbukti mencuri sandal. Hakim tetap menyatakan AAL bersalah walaupun berdasarkan fakta persidangan menunjukkan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik yang bersangkutan.

 

"Terlepas siapa pemilik sandal tersebut, tetapi terdakwa terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya," kata hakim Romel Tampubolon pada sidang pembacaan putusan kasus sandal jepit itu, Rabu malam (4/1). Menurut hakim, tindakan terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya adalah unsur melawan hukum dari sebuah pencurian.

 

Meski dinyatakan bersalah, hakim Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Hakim menjatuhkan tindakan dengan mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.

 

Salah satu pertimbangan Romel menyatakan AAL bersalah adalah karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya dalam persidangan.

 

Terhadap barang bukti sandal bermerek Ando itu hakim menyatakan barang bukti tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

 

Tim pengacara terdakwa yang diketuai Elvis DJ Kantuwu mengatakan belum dapat memutuskan untuk banding atas putusan hakim. "Kami meminta waktu satu minggu untuk berkonsultasi dengan kedua orang tua apakah banding atau tidak," kata Elvis.

 

Sementara Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan hakim yang sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. "Sudah ada putusan sidang sendal jepit. Putusannya sama dengan tuntutan JPU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Rabu (4/1).

Tags: