SBY Terbitkan Keppres Tim Evaluasi Kontrak Karya
Aktual

SBY Terbitkan Keppres Tim Evaluasi Kontrak Karya

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
SBY Terbitkan Keppres Tim Evaluasi Kontrak Karya
Hukumonline

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja membentuk tim evaluasi kontrak karya batubara pada 10 Januari lalu. Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Presiden No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Tim evaluasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta  Radjasa, sedangkan Menteri ESDM Jero Wacik bertindak sebagai Ketua Harian merangkap anggota. Anggota-lainnya antara lain Menkeu Agus Martowardoyo, Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menperin MS Hidayat, Menperdag Gita Wiryawan, Menhut Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Seskab Dipo Alam, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BPKP Mardiasmo, dan Kepala BKPM. Sekretaris tim dipegang oleh Dirjen Mineral dan Batubara Thamrin Sihite.

Tim evaluasi ini memiliki tiga tugas. Pertama, melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Kedua, menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara, sebagai posisi pemerintah dalam melakukan renegoisasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Ketiga, menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara terhadap pengelolaan dan/atau pemurnian mineral dan batubara. Pembentukan tim ini sesuai dengan  amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tags: