Kemenakertrans Terbitkan Aturan Outsourcing dan PKWT
Aktual

Kemenakertrans Terbitkan Aturan Outsourcing dan PKWT

Red
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans Terbitkan Aturan Outsourcing dan PKWT
Hukumonline

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
 

“Putusan Mahkamah Konstitusi  itu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam siaran pers, Jumat (20/1).
 

Dikatakan Muhaimin, agar pelaksanaan aturan tersebut dapat berjalan dengan baik, Kemenakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga hak pekerja terjamin.
  

“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar-benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya,” papar Muhaimin.
 

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Myra M Hanartani mengatakan kegiatan outsourcing itu harus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen), tetapi juga diperkenankan menggunakan PKWT dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya.

“Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku,” urai Myra.
 

Surat edaran itu, kata Myra, juga mengatur tentang perusahaan yang menerapkan sistem penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

“Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), maka  harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” jelasnya lagi.

Tags: