Pengetahuan Tradisional Harus Dilindungi
Aktual

Pengetahuan Tradisional Harus Dilindungi

Oleh:
Hot/HOLE
Bacaan 2 Menit
Pengetahuan Tradisional Harus Dilindungi
Hukumonline

Pembentukan sistem hukum bagi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, perlu dilakukan untuk melindungi tradisi komunitas masyarakat yang ada di Indonesia. Hal ini menjadi saran yang diberikan oleh FX Suyud Margono saat mempertahankan disertasi doktoralnya di Universitas Parahyangan, Bandung, Sabtu (21/1).

“Faktanya, Indonesia tidak memiliki lembaga atau institusi yang khusus menangani dua hal tersebut. Padahal jika ada, bisa memiliki nilai komersial dan menguntungkan untuk komunitas masyarakat itu sendiri,” jelas Suyud.

Menurut Suyud, RUU mengenai pengetahuan tradisional bisa menjadi upaya awal untuk mengakomodasi perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Disertasi dengan judul “Penerapan Kepemilikan Bersama (Komunal) Terhadap Pengetahuan Tradisional Dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia” ini, berhasil dipertahankan Suyud di depan penguji, yang terdiri dari Hendra Tanu Atmadja, Eddy Damian, Catharina Ria Budiningsih, Chatamarrasjid Ais (promotor), dan Rianto Adi (ko-promotor). Ujian disertasi ini juga dihadiri oleh Dekan FH Unpar, Sentosa Sembiring dan ahli hukum tata negara FH Unpar, Asep Warlan Yusuf.

Tags: