Dipecat Tanpa Pesangon, Pekerja Garmen Menggugat
Berita

Dipecat Tanpa Pesangon, Pekerja Garmen Menggugat

Para pekerja sudah bekerja lebih dari 10 tahun.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Dipecat tanpa pesangon, pekerja Garment ajukan gugatan ke PHI Jakarta. Foto: SGP
Dipecat tanpa pesangon, pekerja Garment ajukan gugatan ke PHI Jakarta. Foto: SGP

Bagai tersambar petir di siang bolong. Mungkin itulah yang dirasakan Riama D Lumbantoruan beserta tiga rekan kerjanya yang diputus hubungan kerja sejak Agustus 2011 dari PT Tainan Enterprises Indonesia. Pasalnya, mereka dipecat tanpa diawali dengan surat peringatan. Selain itu tidak ada satu lembar pun surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterbitkan oleh pihak manajemen untuk mereka. PHK disampaikan secara lisan.
 

Besok kamu nggak usah bekerja lagi,tutur kuasa hukum pihak pekerja, Budiyono menirukan proses pemecatan yang dialami kliennya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Senin (30/1).
 

Seharusnya, menurut Budiyono, sebelum dilakukan pemecatan pihak pekerja harus diberi peringatan terlebih dahulu. Selain itu Budiyono mengaku bahwa pekerja ditawari sejumlah nominal oleh pihak manajemen sebagai pesangon. Tapi karena dirasa tidak sepadan dengan pengabdian pekerja di perusahaan maka pihak pekerja menolaknya. Masa kerja Riama dkk di perusahaan itu bukan seumur jagung, tapi lebih dari sepuluh tahun. Contohnya Riama, dia bekerja sejak 10 Maret 2001.
 

Selain itu perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen itu masih menunggak utang kepada Riama dan dua rekannya berupa upah bulan Juli 2011. Sedangkan kepada keempat pekerja itu, perusahaan belum membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2011.
 

Untuk menyelesaikan perselisihan itu pihak pekerja berinisiatif mengirim surat kepada pihak manajemen untuk bertemu dan melakukan perundingan. Dari tiga surat yang telah dikirim, tak satu pun mendapat tanggapan. Sampai sekarang pihak pekerja menilai perusahaan tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah yang ada sesuai aturan hukum.
 

Kesal suratnya tak ditanggapi, pihak pekerja mengadu ke Sudinakertrans Jakarta Utara. Proses mediasi tripartit digelar. Setelah beberapa kali mediator Sudinakertrans Jakut memanggil pihak manajemen untuk hadir dalam mediasi mereka tak kunjung memenuhi panggilan.

Merasa pemanggilan secara patut sudah dilakukan tapi pihak manajemen tidak pernah hadir dalam mediasi maka pada 21 oktober 2011 mediator menerbitkan anjuran. Yaitu perusahaan harus membayar hak pekerja berupa pesangon sebesar dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Selain itu perusahaan dianjurkan membayar gaji bulan Juli 2011, membayar upah pekerja selama tidak dipekerjakan dan THR 2011.
 

Tags: