Buruh Outsourcing Petrokimia Gresik Gugat Diskriminasi Kerja
Berita

Buruh Outsourcing Petrokimia Gresik Gugat Diskriminasi Kerja

Ada perlakuan berbeda yang dialami pekerja outsourcing dan pekerja tetap.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Demo Buruh di depan istana negara. Foto: SGP
Demo Buruh di depan istana negara. Foto: SGP

Sungguh malang nasib pekerja outsourcing di PT Petrokimia Gresik. Walaupun secara jumlah mereka mayoritas, tapi ternyata mereka tidak beroleh hak yang sama seperti pekerja tetap lainnya di perusahaan penghasil pupuk itu. Ribuan pekerja akhirnya melakukan mogok kerja di lokasi kerja sejak 29 Februari hingga 2 Maret 2012. Sementara puluhan lainnya berdemo ke Kementerian BUMN dan Kemenakertrans di Jakarta, Kamis (1/3).

Para buruh outsourcing yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Gresik ini telah berkali-kali mengadakan perundingan mengenai perkara ini sejak 2010. Perundingan dengan manajemen Petrokimia ataupun perusahaan outsourcing, tak berbuah hasil. Berulang kali demonstrasi digelar tapi tetap saja tak mendapat tanggapan yang memuaskan. Sampai akhirnya aksi mogok kerja ini terlaksana.

Perlakuan diskriminatif yang diterima para pekerja outsourcing ini misalnya mengenai upah, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan kepastian kerja sampai usia pensiun.

“Kami menuntut persamaan hak, keselamatan dan kesehatan kerja, kenaikan upah, jaminan keberlangsungan kerja sampai usia pensiun, jaminan atas pesangon ketika di-PHK dan bonus tahunan,” tutur Ketua SPBI Gresik Agus kepada hukumonline di tengah massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan gedung Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (1/3).

Agus mencontohkan soal diskriminasi perlindungan kerja. Para pekerja tetap mendapat sepatu kerja yang memberi keamanan lebih, sedangkan pekerja outsourcing hanya sepatu karet. Selain itu, pekerja tetap mendapat masker yang lebih berkualitas dan diganti tiap tiga bulan. Sedangkan pekerja outsourcing mendapat masker namun dengan kualitas rendah. Begitu juga dengan helm kerja, pekerja outsourcing menggunakan helm berkualitas rendah. Saking rendahnya sampai para pekerja Petrokimia menjulukinya dengan helm rempeyek, alias mudah hancur.

Perbedaan perlakuan yang lain misalnya terkait besaran upah. Para pekerja outsourcing misalnya yang hanya menerima upah sekitar Rp1,34 juta per bulan. Sedangkan gaji buruh tetap Petrokimia berkisar Rp3,84 juta tiap bulan.

Bila usaha menuntut perbaikan nasib selalu dikandaskan Petrokimia, tidak demikian dengan usaha menuntut kepada perusahaan outsourcing. SPBI berhasil membuat pihak manajemen di perusahaan outsourcing memberikan Jamsostek dan pesangon jika ada pekerja yang di-PHK serta menaikan upah. Tapi pekerja merasa hal itu belum cukup karena masih terdapat sejumlah hak normatif yang belum terpenuhi, sebagaimana yang mereka perjuangkan kali ini.

Tags: