Walikota Bekasi Menolak Dieksekusi
Berita

Walikota Bekasi Menolak Dieksekusi

Belum ada salinan putusan MA menyebabkan Mochtar ‘emoh’ digelandang ke hotel prodeo.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Walikota Bekasi Mochtar Mohammad Menolak Dieksekusi. Foto: SGP
Walikota Bekasi Mochtar Mohammad Menolak Dieksekusi. Foto: SGP

Walikota Bekasi Mochtar Mohammad yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung, menolak dieksekusi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, kata penasihat hukum Mochtar, Sirra Prayuna, karena kliennya belum memperoleh salinan putusan MA.


"Pak Mochtar tidak datang ke KPK, karena belum memperoleh salinan putusan resmi dari panitera Pengadilan Tipikor Bandung, yang memeriksa pada tingkat pertama," ujar Sirra di gedung KPK, Kamis (15/3).


Kedatangan penasihat hukum terpidana kasus suap itu ke kantor KPK guna mencari penjelasan mengenai pemanggilan eksekusi kliennya. Sedangkan salinan putusan resmi belum diterima pihaknya.


Sirra mengatakan, hal ini tak sejalan dengan Pasal 270 KUHAP. Tertulis dalam pasal itu, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.


“Yaitu, Mochtar Mohammad selaku subjek hukum dalam perkara ini,” kata penasihat hukum terpidana.


Sirra mengatakan, hingga hari ini kliennya belum juga menerima salinan putusan tersebut. Bahkan, pihaknya sampai menghubungi sekretaris panitera Pengadilan Tipikor Bandung.


Alhasil, panitera Pengadilan Tipikor Bandung mengaku belum memperoleh salinan putusan MA tersebut. "Saya cek telpon lewat tim ke sekretaris panitera Pengadilan Tipikor Bandung, katanya belum ada," katanya.


Sebagaimana diketahui, pada hari ini Mochtar rencananya akan dieksekusi oleh jaksa KPK. Eksekusi dilakukan setelah MA memvonis politisi PDIP itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tags: