Lagi, Karyawan Bank Diduga Gelapkan Dana Nasabah
Berita

Lagi, Karyawan Bank Diduga Gelapkan Dana Nasabah

Terjadi di Bank Mayapada Surabaya. Polisi tetapkan dua tersangka.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution tegaskan Penggelapan dana nasabah terjadi lagi. Foto: SGP
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution tegaskan Penggelapan dana nasabah terjadi lagi. Foto: SGP

Penggelapan dana nasabah kembali menimpa perbankan nasional. Bank Mayapada Surabaya, Jawa Timur, diduga dibobol karyawannya sendiri. Modusnya mirip apa yang dilakukan Inong Malinda Dee di Citibank. Kali ini pelakunya adalah DCG, sales marketing di bank swasta itu.

Polisi sudah menangani kasus ini. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution menegaskan kasus penggelapan dana nasabah ini masih terus dikembangkan penyidik. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan pejabat internal bank ke polisi. Pelapor menduga DCS menggelapkan dana nasabah miliaran rupiah. Pihak bank melapor setelah ada tuntutan nasabah terhadap bank.

Dijelaskan Saud, polisi menduga DGC menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai sales marketing. DGC menjanjikan kepada nasabah jika menyimpan dana melalui dirinya di Bank Mayapada, nasabah akan mendapatkan bunga relatif besar. Sejumlah nasabah tergiur iming-iming pelaku. Belakangan, harapan nasabah tidak kesampaian. Polisi menduga pelaku tidak menyetorkan dana nasabah melalui pembukuan Bank Mayapada.

Malah, dana yang berhasil dihimpun ditransfer ke rekening seseorang berinisial ST di salah satu bank swasta. Diperkirakan, dana nasabah yang berhasil dihimpun mencapai Rp19,4 miliar. Sebanyak Rp13,9 miliar diantaranya ditransfer ke rekening ST. Sisanya dikirim DGC ke rekening ibunya.

Menurut Saud, DGC dan ST sudah ditetapkan sebagai tersangka. PPHG, ibu DGC, tak ditetapkan tersangka karena tidak mengetahui rekeningnya dikirimi dana nasabah. Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, rekening atas nama PPHG diduga sengaja dibuat pelaku untuk menampung dana nasabah bank. “Ibunya tidak jadi tersangka karena tidak tahu persis bahwa atas nama rekening dia di bank, jadi ini hanya akal-akalan an si anaknya DCG tadi," imbuhnya.

Saud menambahkan  dana nasabah dibelikan benda bergerak dan tidak bergerak. Saud merinci barang yang disita adalah sebuah rumah, lima unit mobil,  iPad, dan telepon selular. Namun Saud tidak merinci berapa jumlah iPad dan telepon selular yang disita. "Disita sebagai barang bukti," imbuhnya.

Lebih jauh jenderal polisi bintang dua ini mengatakan kantor pusat Bank Mayapada Pusat sedang melakukan audit internal. Menurut dia hasil audit internal itu akan dijadikan data tambahan dalam rangka penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Surabaya. Terhadap kedua tersangka, kata Saud, sudah dilakukan penahanan sejak 13 Maret lalu. Penahanan kata dia menjadi alasan subyektif penyidik dengan merujuk pada Pasal 21 KUHAP.  Terhadap kedua tersangka itu, kata Saud, penyidik  bakal menjerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan."Ditangani dan ditahan tiga hari lalu," pungkasnya.

Tags: