Istilah Bezit dalam Perkara Narkotika
Berita

Istilah Bezit dalam Perkara Narkotika

Pengadilan Tinggi Sumatera Barat membebaskan aktivis yang dituduh polisi memiliki narkotika golongan I. Pertimbangan hukumnya menarik.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Istilah <i>Bezit</i> dalam Perkara Narkotika
Hukumonline

Nama Desnayeti, H. Yuliusman dan H. Agus Sutarno mungkin akan terpatri sebagai hakim yang berani membebaskan terdakwa kasus narkotika. Pada medio Desember tahun lalu, ketiga hakim tinggi yang bertugas di Sumatera Barat itu memutus bebas Nurhayati Kahar alias Iyet. Perempuan kelahiran 1960 itu tidak terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Direktur LSM Limbubu Pariaman itu dihadapkan ke pengadilan karena polisi menemukan shabu di kantong jaketnya.

Tetapi vonis bebas yang dijatuhkan majelis bukan tanpa pertimbangan. Dari 14 halaman putusan banding, 6 halaman diantaranya berisi pertimbangan hukum majelis. Majelis mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang dituduhkan jaksa, yaitu pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman pidana 4-12 tahun dan denda antara 800 juta hingga 8 miliar rupiah setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Salah satu fokus pertimbangan majelis adalah makna lema ‘menguasai’ dalam pasal tuduhan. Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika sangat sering digunakan polisi kepada setiap orang yang dituduh memiliki narkoba. Haim banding mengoreksi pertimbangan hakim tingkat pertama yang menghubungkan ‘menguasai’ dalam pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan kata bezit (penguasaan) dalam pasal 529 dan 1977 KUH Perdata.

Pasal 529 KUH Perdata merumuskan: “Yang dinamakan kedudukan berkuasa ialah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu”. Selanjutnya, pasal 1977 KUH Perdata merumuskan “Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa maka barangsiapa yang menguasainya dianggap memilikinya”.

Majelis hakim banding menegaskan bezit tidak bisa dipakai dalam kasus ini karena  istilah dalam pasal 529 KUH Perdata itu bermakna penguasaan atas suatu benda dalam hukum perdata. Pasal 1977 KUH Perdata pun merupakan ketentuan tentang beban pembuktian dimana pembuktian perdata bukan dibebankan kepada orang yang menguasai barang, melainkan oleh pihak yang mengklaim benda itu miliknya. “Oleh karena itu, ketentuan ini (pasal 529 dan 1977 KUH Perdata – red) tidak bisa diterapkan dalam perkara pidana,” urai majelis dalam pertimbangannya.

Majelis juga mengkritik kelemahan UU Narkotika. Undang-Undang tidak merinci dengan lengkap darimana narkotika yang dikuasasi itu diperoleh dan bagaimana cara seseorang menguasainya. Undang-Undang hanya menentukan ketika narkotika ditemukan berada dalam penguasaan seseorang, maka ia dianggap melawan hukum dan diancam pidana. Bagaimana kalau ada orang yang menempatkan narkotika di dalam tas seseorang tanpa sepengetahuan pemilik tas?

Dua unsur

Menurut majelis kalimat ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika’ dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 harus dimaksudkan terpenuhinya dua unsur saat benda narkotika itu di tangan tersangka/terdakwa. Kedua unsur itu adalah ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’.

Halaman Selanjutnya:
Tags: