Baleg Rampungkan Draf Revisi UU MA dan UU Kejaksaan
Aktual

Baleg Rampungkan Draf Revisi UU MA dan UU Kejaksaan

Ali
Bacaan 2 Menit
Baleg Rampungkan Draf Revisi UU MA dan UU Kejaksaan
Hukumonline

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan penyusunan draf revisi UU Mahkamah Agung (MA) dan UU Kejaksaan. “Sudah kami selesaikan pekan lalu, tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 11 April mendatang,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah kepada hukumonline, Senin (9/4).

Dimyati menuturkan dua RUU ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan kewenangan MA dan Kejaksaan. RUU Kejaksaan dibuat oleh Panja yang dipimpin oleh Dimyati sendiri, dan RUU MA dibuat oleh Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg yang lain Sunardi Ayub.

Dalam RUU Kejaksaan akan dibentuk Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kejaksaan untuk membantu kerja Jaksa Agung. Sedangkan, dalam RUU MA diakomodir sistim penanganan perkara dalam berbagai kamar agar para hakim agung fokus menangani perkara yang sesuai dengan latar belakang keilmuan yang dimiliki.

Tags: