Kontraktor Pertambangan Praperadilankan Polda Sumbar
Aktual

Kontraktor Pertambangan Praperadilankan Polda Sumbar

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kontraktor Pertambangan Praperadilankan Polda Sumbar
Hukumonline
**Atas artikel ini, Redaksi Hukumonline menerima Hak Jawab dari Perserikatan Masyarakat Hukum Adat Silauraja, yang selengkapnya dapat dilihat di "Hak Jawab Perserikatan Masyarakat Hukum Adat Silauraja".

Rina Sekhanya (34), kontraktor dari perusahaan tambang di Kabupaten Solok Selatan mempraperadilankan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar selaku termohon I dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar selaku termohon II.

Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat, diketahui bahwa anggota Direskrim Polda Sumbar selaku termohon I telah melakukan tindakan paksa terhadap Rina dengan melakukan penangkapan dan penahanan sejak tanggal 10 Februari 2012.

Kuasa hukum pemohon, Gimono Ias Cs mengatakan, termohon I telah menduga pemohon melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), berupa penambangan emas.

"Atau melakukan kegiatan penyidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan tanpa izin menteri yang ditemukan hari Jumat (8/4) tahun 2011 pada pukul 15.00 WIB bertempat di kawasan hutan pada aeral HPH PT.AMT KM.13 Sungai Batang Bangko, Kabupaten Solok Selatan," ujar Gimono.

Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon I, lanjutnya, tidak memenuhi syarat karena tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP.

"Tidak ada bukti yang menunjukkan pemohon telah melakukan penambangan tanpa izin usaha tersebut," Jelasnya.

Gimono Ias menambahkan, status pemohon terkait dengan lokasi tambang adalah sebagai kontraktor dari PT Niaga Inti Mineral. Dimana lokasi tambang yang dikerjakan pemohon adalah atas perintah, petunjuk dan kendali serta tanggung jawab dari PT. Niaga Inti Mineral.

"PT Niaga Inti Mineral sebagai perusahan tambang pemegang IUP bertanggung jawab dan juga Bupati Solok Selatan karena dia yang menerbitkan segala perizinan terkait dengan penambangan yang dimaksud," kata Gimono lagi.

Selain itu, pada hari Jumat (8/4) tahun 2011 pukul 15.00 WIB yang dimaksud , pemohon tidak berada di lokasi tambang sebagaimana yang disebutkan dalam surat penangkapan.

"Sementara, PT Niaga Inti Mineral selaku perusahan tambang atau sebagai pemegang IUP dari pemohon tidak pernah disidik dan justru termohon I menangkap dan menahan pemohon dengan tanpa dasar hukum," katanya di hadapan hakim tunggal Astri Wati.

Hakim Astriwati menyatakan akan melanjutkan sidang kasus ini, Senin (17/4). Dalam sidang kemarin kuasa hukum termohon II dari Kejati Sumbar tidak tampak hadir dalam persidangan.
Tags: