Hak Jawab Perserikatan Masyarakat Hukum Adat Silauraja
Hak jawab ini berkaitan dengan putusan No.84/Pid.B/2012/PN.KBR. yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh SRI WIJAYANTI TANJUNG, SH pada tanggal 10 Juni 2013 [Dokumen Putusan]. Inti putusan pengadilan menyatakan:
Menyatakan Terdakwa RINA SEKHANYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu atau Kedua Penuntut Umum ;
• Membebaskan Terdakwa RINA SEKHANYA oleh karena itu dari Dakwaan tersebut ;
• Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
• Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit excavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200;
1 (satu) unit mesin dompeng;
½ (setengah) karung pasir yang bercampur emas;
2 (dua) helai karpet.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
• Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Dokumen selengkapnya, silakan klik Hak Jawab Perserikatan Masyarakat Hukum Adat Silauraja.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua