Empat Tahun 10 Bulan Vonis Nazaruddin
Aktual

Empat Tahun 10 Bulan Vonis Nazaruddin

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Empat Tahun 10 Bulan Vonis Nazaruddin
Hukumonline

Terdakwa suap pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara. Selain itu, Nazaruddin juga didenda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, apabila denda tak dibayar.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, mantan Anggota Komisi III DPR itu terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar karena telah mengupayakan PT Duta Graha Indah Tbk (DGI) sebagai pelaksana proyek pembangunan di Palembang tersebut.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga, yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi," ujar Hakim Ketua Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/4).


Vonis lebih rendah dari tuntutan penuntut umum pada KPK yaitu selama tujuh tahun. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa dipidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Tags: