Wa Ode Jadi Tersangka KPK Lagi
Berita

Wa Ode Jadi Tersangka KPK Lagi

Ditemukan bukti cukup dana hasil korupsi

Fat
Bacaan 2 Menit
Wa Ode Jadi Tersangka KPK Lagi
Hukumonline

Tersangka suap dalam anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati kembali dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penetapan tersangka pencucian uang pada Wa Ode merupakan pengembangan penyidikan dari kasus korupsi yang selama ini melilitnya. “Jadi KPK sudah menetapkan WON sebagai tersangka dalam upaya TPPU,” ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/4).

Atas perbuatannya tersebut, Wao Ode, kata Johan, disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian ini sudah dilakukan lembaganya sejak pekan lalu.

Tapi Johan mengaku belum memperoleh informasi detil mengenai berapa banyak hasil tindak pidana korupsi yang dicuci Wa Ode. Hanya saja, penelusuran tindak pidana ini dilakukan berasal dari rekening yang dimiliki Wa Ode. Menurutnya, rekening Wa Ode yang terkait kasus PPID sudah diblokir KPK.

“KPK menemukan ada aliran dana masuk ke rekening tersangka. Kita telusuri, kita sangkakan terkait TPPU,” ujar Johan.

Johan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Wa Ode sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Menurut dia, KPK akan masih terus mengembangkan kasus ini, makanya tak tertutup kemungkinan ditetapkannya tersangka baru selain Wa Ode apabila sudah dua alat bukti yang cukup.

Dalam rangka penyidikan kasus Wa Ode, KPK menjadwalkan akan memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh. Menurut Johan, Nining diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wa Ode.

Johan mengatakan, kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wa Ode ini terungkap berkat adanya kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Iya ada sejumlah data-data yang didapat dari PPATK,” katanya.

Sementara itu, pengacara Wa Ode Nurhayati, Nur Zaenab mengaku belum menerima penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Meski begitu, pihaknya menyesalkan tindakan KPK. Padahal, menurut Nur, pihaknya yang justru yang terlebih dahulu membeberkan keterlibatan pimpinan Banggar dalam kasus PPID.

“KPK hanya mencari-cari kesalahan saja, padahal data yang disampaikan Wa Ode ke KPK mengungkapkan keterlibatan pihak lain seperti pimpinan Banggar,” kata Nur Zaenab melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/4).

Sebagaimana diketahui, awal Desember tahun lalu, Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan suap dalam pengalokasian anggaran PPID tahun 2011. Selain Wa Ode, KPK juga telah menetapkan seorang pengusaha bernama Fadh A Rafiq sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tags:

Berita Terkait