MA Pertimbangkan Sanksi Dua Hakim PN
Berita

MA Pertimbangkan Sanksi Dua Hakim PN

Kedua hakim berharap tak dijatuhi sanksi.

ASh
Bacaan 2 Menit
MA Pertimbangkan sanksi bagi dua hakim PN. Foto: ilustrasi (Sgp)
MA Pertimbangkan sanksi bagi dua hakim PN. Foto: ilustrasi (Sgp)

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menegaskan pimpinan MA tengah mempertimbangkan sanksi bagi dua hakim pengadilan negeri (PN) yang mengikuti seleksi calon hakim agung (CHA) di Komisi Yudisial (KY).

 

Menurut Mansyur, penjatuhan dan jenis sanksinya masih dipertimbangkan. Bagi MA, kedua hakim yang mencalonkan diri dari jalur non-karir melanggar aturan. “Dua hakim PN yang mendaftar di jalur nonkarier itu jelas-jelas telah melanggar syarat pencalonan hakim agung yang ditentukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang MA,” kata Ridwan di Gedung MA, Senin (07/5).

 

Ridwan menegaskan syarat pencalonan hakim agung dari jalur karier sesuai Pasal 7a UU MA itu setidaknya hakim PN harus berpengalaman selama 20 tahun dan minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi. “Ini juga harus diusulkan oleh MA atau Pengadilan Tinggi,” kata Ridwan.

 

Selain itu, dalam surat Ketua MA No. 173/KMA/HK.01/XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia itu telah menggariskan hakim-hakim karier yang akan mengikuti seleksi CHA mengikuti persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

 

“Pimpinan MA masih mempertimbangkan sanksi bagi dua hakim PN itu sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku karena mereka melanggar surat Ketua MA dan UU MA. Dalam surat Ketua MA itu, hakim karier yang mendaftar CHA diwajibkan mengundurkan diri. Kita akan segera mengambil sikap,” katanya.

 

Meski demikian, jika kedua hakim PN itu terpilih menjadi hakim agung secara otomatis mereka mengundurkan diri sebagai hakim. “Tetapi, seharusnya sejak awal seleksi CHA keduanya harus menyatakan mengundurkan diri terlebih dulu. Meski pencalonan keduanya inisiatif pribadi, tetapi persoalannya mereka belum mengundurkan diri sebagai hakim. Makanya mereka dianggap terikat syarat ketentuan UU MA,” tegasnya.

 

Dari 45 orang CHA yang terdiri dari 35 hakim karier dan 10 hakim nonkarier. Ada 10 orang CHA dari jalur nonkarier yang telah mengikuti seleksi calon hakim agung hingga tahap akhir, wawancara terbuka yang digelar sejak 23 April-3 Mei 2012. Dua diantaranya hakim pengadilan negeri yaitu Eddy Parulian Siregar (Hakim PN Sidoarjo) dan Binsar M Gultom (Hakim PN Bengkulu/Dosen) karena mereka berpendidikan doktor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info