Dualisme Forum Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Televisi
Berita

Dualisme Forum Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Televisi

Antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

Ali
Bacaan 2 Menit
Dualisme forum penyelesaian sengketa Jurnalistik Televisi. Foto: Sgp
Dualisme forum penyelesaian sengketa Jurnalistik Televisi. Foto: Sgp

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2012 telah diberlakukan sejak April 2012 lalu. Namun, penolakan-penolakan dari para pihak berkepentingan semakin kencang. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi urusan penyiaran pun mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan mengundang pihak-pihak terkait.

Salah satu yang diundang adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Asosiasi ini adalah salah satu pihak yang paling gencar menolak P3SPS ini. Setidaknya ada dua hal yang dipersoalkan oleh para ‘dedengkot’ televisi swasta di Indonesia ini. Pertama, prosedur penerbitan P3SPS itu. Kedua, beberapa substansi yang dianggap bermasalah.

Pengurus ATVSI yang juga Direktur Pemberitaan Indosiar, Nurjaman Mochtar menyoroti substansi penyelesaian sengketa jurnalistik televisi yang semakin membingungkan pasca penerbitan P3SPS itu. Ia mengatakan, sejak dahulu, bila ada sengketa jurnalistik televisi yakni ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, maka diselesaikan di Dewan Pers.

“Dengan P3SPS yang baru ini, sekarang menjadi tidak jelas. Tak persis disebutkan bahwa sengketa jurnalistik televisi itu diselesaikan di Dewan Pers,” ujarnya di ruang rapat Komisi I, Rabu (23/5).

Nurjaman menduga bila mengacu ke P3SPS yang baru ini maka sengketa jurnalistik televisi diselesaikan di KPI. “Sepertinya ini akan ditangani oleh KPI, karena tak ada keterlibatan Dewan Pers. Aturan ini tak jelas, dimana pembagian kewenangan Dewan Pers dan KPI terkait sengketa jurnalistik,” jelasnya.

Ia berharap agar ada kejelasan mengenai persoalan ini, karena forum penyelesaian sengketa jurnalistik televisi merupakan hal yang sangat penting. “Kami sebagai jurnalis perlu penegasan. Sebenarnya diselesaikan dimana sengketa jurnalistik? Di KPI atau Dewan Pers? Kalau diselesaikan di KPI, berarti P3SPS ini melanggar UU Penyiaran itu sendiri,” tuturnya.

Anggota Komisi I dari PKB Effendy Choirie memahami silang pendapat antara ATVSI dengan KPI. “Ada dua persoalan. Pertama, soal prosedur. Itu mungkin bisa diluruskan. Kedua, soal substansi. Nah, ini yang sulit. Kita tak bisa langsung mendapatkan solusinya sekarang,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: