Upah Minimum Juga Berlaku untuk Pekerja UKM
Berita

Upah Minimum Juga Berlaku untuk Pekerja UKM

Pekerja UKM juga berhak libur pada hari sabtu dan minggu dan hari besar.

Oleh:
Ady/Ant
Bacaan 2 Menit
Pekerja rumahan. Foto: Ady
Pekerja rumahan. Foto: Ady

Upah Minimum Provinsi (UMP) bukan hanya menjadi acuan untuk mengupah pekerja di sektor formal. Tapi juga sektor informal, salah satunya dilakukan kepada pekerja pada usaha kecil dan menengah (UKM) Alova di Nusa Tenggara Barat (NTB).

UKM yang memproduksi minuman dan makanan berbahan baku tanaman lidah buaya itu mempekerjakan 10 orang pekerja. Sebagian besar adalah kaum perempuan. UKM yang berdiri sejak 2008 itu mengupah pekerjanya sesuai dengan UMP provinsi NTB tahun 2012 yaitu sekitar 800 Ribu/bulan.

Menurut pengelola dan pendamping UKM Alova dari Yayasan Pembangunan Sumbawa Barat (YPSB), Ade Brata, sistem ketenagakerjaan yang digunakan mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Semisal dalam satu bulan, pekerja bekerja selama 22 hari dan mendapat libur sebagaimana ditetapkan pemerintah.

"Sabtu - Minggu, hari besar atau tanggalan merah, libur," kata Ade kepada wartawan di kantor Alova di desa Kemuning, kecamatan Sekongkang, kabupaten Sumbawa Barat, provinsi NTB, Rabu (7/6).

YPSB adalah yayasan yang didirikan lewat program Community Development (Comdev) PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Comdev merupakan bagian dari kegiatan Community Sosial Responsibility yang dijalankan PT NNT. Dari pendampingan yang sudah dilakukan YPSB kepada UKM Alova, Ade mengatakan penjualan produk Alova laris di pasaran. Omset perbulan rata-rata mencapai Rp40 juta tiap bulan.

Dengan begitu, Ade berharap Alova dapat bertahan dan dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Sehingga lewat program UKM ini tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang PT NNT di Batu Hijau dapat meningkat.

Teguran

Lain di NTB, lain pula yang terjadi di kota Pekanbaru, Riau. Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru melayangkan teguran keras kepada 21 perusahaan menengah dan kecil yang mengupah pekerjanya di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK). Sesuai peraturan yang berlaku, puluhan perusahaan itu bisa dikenakan sanksi pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags: