Paripurna DPR Setujui Dewan Komisioner OJK
Aktual

Paripurna DPR Setujui Dewan Komisioner OJK

Oleh:
ali
Bacaan 2 Menit
Paripurna DPR Setujui Dewan Komisioner OJK
Hukumonline

Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso secara resmi menyetujui pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan oleh Komisi XI DPR. "Apa bisa disetujui?" tanya Priyo yang dijawab setuju oleh anggota dewan di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (26/6). 


Sebelumnya, Ketua Komisi XI Emir Moeis melaporkan komisi yang dipimpinnya telah memilih  tujuh Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2012-2017. Pengambilan Keputusan dilakukan dalam Rapat Komisi XI pada 19 Juni 2012 lalu. 


Pada tahap pertama, Komisi XI secara aklamasi memilih Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2012-2017. Sedangkan enam calon anggota Dewan Komisioner OJK dipilih dengan cara pemungutan suara.


Mereka yang terpilih adalah Nurhaida (54 suara), Firdaus Djaelani (53 suara), Kusumaningtuti S. Soetiono (53 suara), Ilya Avianti (50 suara), Nelson Tampubolon (44 suara), dan Rahmat Waluyanto (40 suara). 


Priyo menjelaskan setelah persetujuan ini maka DPR akan segera memproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada. Yakni, DPR akan mengirim nama-nama yang terpilih ini ke presiden untuk ditetapkan secara definitif.


"Saya ucapkan selamat semoga saudara-saudari segera ditetapkan oleh presiden sebagai ketua dan anggota dewan komisioner OJK secara definitif," pungkasnya.

Tags: