Giliran Serikat Pekerja Gugat UU Migas
Berita

Giliran Serikat Pekerja Gugat UU Migas

Penyebabnya, pemisahan hulu dan hilir.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Serikat pekerja Minyak dan gas bumi gugat UU Migas ke MK. Foto: Sgp
Serikat pekerja Minyak dan gas bumi gugat UU Migas ke MK. Foto: Sgp

Daftar pihak yang mempersoalkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) kembali bertambah. Setelah sejumlah tokoh dan organisasi kemasyarakatan, kini giliran serikat pekerja ‘menggugat’ sebagian materi Undang-Undang yang mulai berlaku sejak 23 November 2001 itu.

Adalah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) yang membawa persoalan UU Migas itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi para pekerja di kedua perserikatan ini, sebagian materi UU Migas merugikan mereka. Janses E. Sihaloho, pengacara pemohon, menunjuk ketentuan pasal 1 angka 19, angka 23 dan 24, pasal 6, pasal 9 ayat (1), pasal 10, pasal 44, pasal 46, dan pasal 63 huruf c.

Pada intinya, kata Janses, pasal-pasal yang diuji mengatur pemisahan hulu dan hilir dalam industri migas. Gara-gara pemisahan itu peran Pertamina menjadi lemah. Apa hubungannya? Menurut Janses, pemisahan membuat pengelolaan migas di Tanah Air menjadi tak terintegrasi. Konsekuensinya penerapan hak menguasai negara sebagaimana diamanatkan pasal 33 UUD 1945 tidak efektif. “Pemisahan pelaksana dan pengatur bagian hulu dan hilir akan mengakibatkan Hak Menguasai Negara (HMN) tidak berlangsung secara efektif,” terang Janses dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan mereka di gedung MK, Senin (16/7).

Gagasan para pemohon tampaknya berkaitan pula dengan usulan ahli perminyakan, Kurtubi, untuk membubarkan BP Migas seperti terungkap dalam sidang pengujian UU Migas lainnya. Selain BP Migas, ada pula BPH Migas yang menjadi badan pengatur.

Menurut Janses, pengaturan dan pengawasan terhadap BP Migas dan BPH Migas sangat lemah sehingga potensi korupsi tetap ada. “Badan-badan yang melaksanakan dan mengatur minyak dan gas bumi secara terpisah ini telah terbukti membuat investor untuk mengelola dan menguras kekayaan alam Indonesia. Korupsi juga lebih mudah karena pengawasan terhadap kedua badan tersebut lemah,” tambahnya.

Karena itu, Pemohon meminta kepada MK mengabulkan keseluruhan permohonan Pemohon. Mereka juga meminta MK agar pasal-pasal yang diujinya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.

Menanggapi permohonan, Ketua Panel Hakim Anwar Usman menyampaikan beberapa pasal sudah pernah diputus MK. Anwar Usman menyarankan agar Pemohon kembali mengelaborasi alasan dari permohonannya. “Elaborasi lebih lanjut, sehingga alasan yang jadi dasar permohonan berbeda dengan yang sudah pernah diputus,” saran Anwar Usman.

Anggota Panel Hakim Hamdan Zoelva mempertanyakan perihal masalah korupsi yang dijelaskan pemohon dalam permohonannya. Ia pun juga meminta agar pemohon fokus menguraikan alasan pokok permohonan. “Uraikan secara fokus kenapa pemisahan hulu dan hilir ini menjadi bertentangan dengan UUD 1945? Lalu, persoalan korupsi, hubungan dengan konstitusi seperti apa, apakah ada kaitannya?” kritik Hamdan.

Selanjutnya, majelis memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Tags: