Keberadaan Fisik Joko Tjandra Bukan Prioritas Kejagung
Berita

Keberadaan Fisik Joko Tjandra Bukan Prioritas Kejagung

Yang penting adalah menyelesaikan masalah status kewarganegaraan Joko Tjandra di Papua Nugini.

nov
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Darmono katakan keberadaan fisik Joko Tjandra bukan perioritas Kejagung. Foto: Sgp
Wakil Jaksa Agung Darmono katakan keberadaan fisik Joko Tjandra bukan perioritas Kejagung. Foto: Sgp

Buron terpidana korupsi Joko Sugiarto Tjandra tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, pemerintah Papua Nugini melalui suratnya tidak menjelaskan mengenai keberadaan fisik Joko di Papua Nugini. Joko diduga telah berpindah dari Papua Nugini sambil menunggu permasalahan kewarganegaraanya selesai.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan dirinya tidak bisa memastikan keberadaan Joko di Papua Nugini. “Ya saya tidak bisa memastikan tentang keberadaannya. Yang utama, kita akan terus menindaklanjuti kegiatan-kegiatan yang telah kita programkan,” katanya, Rabu (8/8).

Darmono melanjutkan, tidak tertutup kemungkinan terpidana kasus cessie Bank Bali ini sudah tidak berada di Papua Nugini dan pindah ke negara lain. Namun, menurutnya, yang terpenting adalah menangani status hukum Joko yang sekarang menjadi warga negara Papua Nugini.

Joko diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena memalsukan status hukumnya di Indonesia. Dengan menggunakan legal opinion yang menyatakan Joko clear dari permasalahan hukum di Indonesia, Joko diberikan kewarganegaraan Papua Nugini oleh otoritas setempat.

Darmono selaku Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi menuturkan urusan keberadaan fisik Joko tidak menjadi prioritas. “Yang penting kita tangani dari sisi status hukumnya dulu. Kalau soal keberadaan orang, bisa saja dia mobile kemana-mana,” ujarnya.

Tapi, bagaimana Joko dapat dipulangkan ke Indonesia apabila keberadaan fisiknya tidak diketahui? Menjawab pertanyaan ini, Darmono hanya menyatakan pihaknya ingin menyelesaikan satu per satu permasalahan, baru kemudian memastikan keberadaan fisik Joko.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan Jaksa Agung Basrief Arief untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam upaya pemulangan Joko Tjandra. Jaksa Agung mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Dalam pertemuan itu, Basrief belum membahas secara khusus mengenai upaya pemulangan Joko. Basrief dan Marty akan membahas lebih lanjut dalam pertemuan berikutnya. Sementara, Darmono mengatakan telah menerima surat dari Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini.

Surat tersebut pada intinya menyatakan Pemerintah Papua Nugini menaruh perhatian serius atas surat yang diajukan Pemerintah Indonesia. Menurut Darmono, Pemerintah Papua Nugini juga sedang membahas intensif hal-hal yang dipandang krusialdengan penuh sensitifitas, bijaksana, dan profesional.

Kemudian, Pemerintah Papua Nugini telah pula memerintahkan otoritas terkait untuk segera melakukan review atas kasus Joko. Darmono mengungkapkan, Pemerintah Papua Nugini berharap Pemerintah Indonesia mengundang Papua Nugini ke Indonesia guna melakukan permbahasan bersama atas masalah Joko.

Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengagendakan kapan akan mengundang Pemerintah Papua Nugini. Di lain pihak, Kementerian Luar Negeri berjanji akan membantu upaya instansi penegak hukum dalam upaya pemulangan buron korupsi Joko Tjandra.

Joko Tjandra diketahui telah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012. Kejaksaan menduga terpidana kasus cessie Bank Bali ini memperoleh kewarganegaraan Papua Nugini dengan menggunakan legal opinion sesat yang menyatakan Joko bersih dari masalah hukum di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menyurati otoritas setempat untuk segera mengevaluasi kembali pemberian kewarganegaraan kepada Joko. Masih terbuka kemungkinan Joko dipulangkan melalui jalur deportasi. Derportasi dapat dilakukan jika Joko terbukti memalsukan persyaratan kewarganegaraan di Papua Nugini.

Joko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi yang hingga kini masih berstatus buron. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Joko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta.

Selain itu, Joko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar. Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata. Kejaksaan mengaku pihaknya telah menyetorkan uang sitaan tersebut ke kas negara.

Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Joko. Dia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta ke Port Moresby pada tanggal 10 Juni 2009. Melalui kuasa hukumnya, Joko pernah mengajukan upaya PK, tetapiditolak sehingga Joko tetap harus menjalani hukuman.

Tags: