Joko Tjandra Diduga Berada di Singapura
Berita

Joko Tjandra Diduga Berada di Singapura

Pemerintah Indonesia sudah meminta Duta Besar untuk mengikuti perkembangan pembahasan yang dilakukan otoritas Papua Nugini.

nov
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan Joko Tjandra diduga berada di Singapura. Foto: Sgp
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan Joko Tjandra diduga berada di Singapura. Foto: Sgp

Pemerintah Indonesia belum mendapatkan surat balasan mengenai hasil evaluasi kewarganegaraan buron terpidana Joko S Tjandra. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pemerintah telah meminta Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini mengikuti perkembangan pembahasan yang dilakukan Pemerintah Papua Nugini.

“Kami tunggu perwakilan di PNG (Papua New Guinea). Kami sudah minta perwakilan kami di sana untuk mengikuti perkembangan pembahasan di sana, seperti apa saja yg dilakukan? Kemudian barangkali data-data apa saja yang kami perlukan, perwakilan kita di PNG akan berikan support,” kata Darmono, Rabu (15/8).

Setelah Papua Nugini memberikan kewarganegaraan kepada Joko, pemerintah Indonesia langsung melayangkan surat permintaan kepada otoritas setempat untuk mengevaluasi persyaratan kewarganegaraan Joko. Hal ini dilakukan karena Joko diduga memalsukan informasi mengenai status hukumnya di Indonesia.

Dengan menggunakan legal opinion dari sebuah kantor pengacara, Joko dianggap bersih dari masalah hukum di Indonesia. Joko dikatakan tidak lagi memiliki masalah hukum sejak diputus lepas di tingkat kasasi. Putusan PK yang menghukum Joko dua tahun penjara tidak diakui, karena menurut pengacara itu PK adalah hak terpidana.

Namun, Darmono belum mengetahui apakah legal opinion itu dimasukkan sebagai salah satu pertimbangan dalam surat keputusan kewarganegaraan Joko. Darmono masih menunggu salinan surat keputusan kewarganegaraan Joko untuk mengecek pertimbangan apa saja yang dimasukan dalam putusan tersebut.

Selain itu, Ketua Tim Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi ini mengaku tidak mengetahui keberadaan Joko. “Kalau posisi, kan namanya orang mobile, bisa kemana saja. Dia kan juga punya usaha, mungkin dari PNG ke Singapura. Posisinya sekarang saya belum tahu,” ujarnya.

Darmono berharap pemerintah Indonesia segera mendapatkan perkembangan mengenai evaluasi kewarganegaraan Joko. Otoritas Papua Nugini sudah menyadari ada permasalahan dalam pemberian status kewarganegaraan Joko. “Nanti kalau sudah, sesuai kesepakatan apakah kami yang ke sana atau PNG yang ke sini. Kita tunggu lah.”

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan Jaksa Agung Basrief Arief untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam upaya pemulangan Joko Tjandra. Jaksa Agung mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini juga sudah mengirimkan surat yang pada intinya menyatakan Papua Nugini menaruh perhatian serius atas surat yang diajukan Pemerintah Indonesia. Pemerintah Papua Nugini juga sedang membahas intensif hal-hal yang dipandang krusialdengan penuh sensitifitas, bijaksana, dan profesional.

Kemudian, Pemerintah Papua Nugini telah pula memerintahkan otoritas terkait untuk segera melakukan review atas kasus Joko. Pemerintah Papua Nugini berharap Pemerintah Indonesia mengundang Papua Nugini ke Indonesia guna melakukan permbahasan bersama atas masalah Joko.

Joko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi yang hingga kini masih berstatus buron. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Joko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta.

Selain itu, Joko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar. Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata. Kejaksaan mengaku pihaknya telah menyetorkan uang sitaan tersebut ke kas negara.

Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Joko. Dia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta ke Port Moresby pada tanggal 10 Juni 2009. Melalui kuasa hukumnya, Joko pernah mengajukan upaya PK, tetapi ditolak sehingga Joko tetap harus menjalani hukuman.

Tags: