LPBH NU, Antara Klinik Hukum Keliling dan Jejaring Sosial
Edsus Lebaran 2012:

LPBH NU, Antara Klinik Hukum Keliling dan Jejaring Sosial

Sejumlah nama pengacara kondang pernah tercatat sebagai pengurusnya. Kegiatan tetap sejalan dengan amanat pengurus PBNU.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Andi Najmi Fuadi Ketua Pengurus Pusat LPBH NU. Foto: Sgp
Andi Najmi Fuadi Ketua Pengurus Pusat LPBH NU. Foto: Sgp

Ada akun dalam situs jejaring sosial, facebook tentang jati diri mengenai lembaga pemilik akun. Memang, akun ini didaftarkan atas nama satu email milik seseorang. Tapi, dalam akun itu tertulis entang gerakan apa yang diusung oleh lembaga itu. Tertera pula visi dan misi lembaga. Tertulis sejumlah nama dengan gelar sarjana hukum (SH) sebagai penggerak lembaga ini.

Mudah ditebak kalau lembaga yang dimaksud bergerak tak jauh dari bidang hukum. Menilik banyaknya sarjana hukum tertera dalam struktur lembaga itu. Begitulah akun Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhlatul Ulama (LPBH NU) Situbondo.

Tertulis, LPBH NU Situbondo adalah satu lembaga dari organisasi NU. Berkedudukan di Kabupaten Situbondo yang bertujuan memberikan penyuluhan dan bantuan hukum terhadap masyarakat secara umum dan khususnya bagi warga Nahdliyin. Berdiri pada tahun 1993 dan tetap menunjukkan eksistensinya hingga kini.

Gagah, tertulis visi LPBH NU Situbondo adalah mengawal supremasi hukum yang berkeadilan. Lalu, ada lima misi yang dijalankan LPBH NU. Yaitu melakukan penyuluhan hukum, lalu konsultasi dan bantuan hukum litigasi/lembaga peradilan dan nonlitigasi/diluar lembaga peradilan (legal advisor). Kemudian memberikan pendapat hukum (legal opinion), selanjutnya melakukan penelitian, pengembangan hukum dan HAM. Serta merancang dan menyusun kontrak/perjanjian dan peraturan.

Membaca apa yang ditulis di akun ini, sekilas terkesan begitu lengkap ‘menu’ pelayanan LPBH NU Situbondo bagi publik. Terutama terkait dengan hukum.

Tak sedikit LPBH NU tersebar di Indonesia. Penelusuran melalui jejaring sosial facebook saja, ada beberapa LPBH NU di berbagai daerah. Semisal Bekasi, Cirebon, maupun di Jawa Tengah. Atau boleh disebut dimana Nahdiyin berdiam, LPBH NU pun terbentuk.

Cara ‘menampilkan’ diri di situs jejaring sosial, agaknya cukup jitu memancing nahdliyin mengakses bantuan LPBH NU. Hal itu diamini Ketua Pengurus Pusat LPBH NU) Andi Najmi Fuadi. “Sekarang sudah banyak yang tahu, terutama warga NU sekalipun belum paham mekanisme permohonan bantuan,” ungkap Andi, di kantor PP LPBH NU, menjawab pertanyaan jurnalis hukumonline, awal Agustus 2012.

Tags: