Afriyani Susanti Lolos dari Pasal Delik Pembunuhan
Aktual

Afriyani Susanti Lolos dari Pasal Delik Pembunuhan

hrs
Bacaan 2 Menit
Afriyani Susanti Lolos dari Pasal Delik Pembunuhan
Hukumonline

Persidangan kasus tabrakan maut Tugu Tani sampai juga pada episode akhir. Rabu (29/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Afriyani Susanti mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Afriyani divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Majelis hakim menyatakan Afriyani terbukti bersalah melanggar sejumlah pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Yang menarik dari putusan ini, majelis hakim menyimpulkan Afriyani tidak bisa dijerat dengan delik pembunuhan, Pasal 338 KUHP.

Menurut majelis hakim, unsur penting dari Pasal 338 KUHP yakni “dengan sengaja” tidak terungkap selama persidangan. "Tidak terungkap sedikitpun dalam persidangan niat dan kehendak terdakwa untuk membunuh korban. Untuk itu, Pasal 338 KUHP tidak terbukti," ucap hakim anggota Martin Pontobidoro.

Tags: