Kasus pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di twitter soal advokat koruptor terus berlanjut. Sembilan advokat berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Denny. Selain mengacu ke KUH Perdata, gugatan yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9) ini juga bakal menggunakan UU ITE sebagai dasar gugatan.
Sebelumnya pengacara senior OC Kaligisi sudah melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik seperti diatur di KUHP dan UU ITE. Selain itu, pengacara lain, Alamsyah Hanafiah juga menggugat Denny ke PN Jakarta Selatan.