KPK Diminta Pertegas Status Penyidik Polri
Berita

KPK Diminta Pertegas Status Penyidik Polri

KPK bersikukuh penarikan penyidik bukan karena rebutan sidik korupsi simulator SIM.

FAT
Bacaan 2 Menit
Febridiansyah (kiri) Peneliti ICW. Foto: Sgp
Febridiansyah (kiri) Peneliti ICW. Foto: Sgp

KPK diminta tegas terkait status penyidiknya yang ditarik Polri. Menurut Peneliti ICW Febridiansyah, polemik penarikan penyidik KPK ke institusi asalnya itu bisa berakhir bila ada ketegasan dari pimpinan KPK. Yakni dengan cara mengangkat penyidik tersebut sebagai pegawai tetap KPK.


Menurut Febri, hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Pasal itu disebutkan, bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status menjadi pegawai tetap. Dan jika telah diangkat sebagai pegawai tetap, maka ia harus diberhentikan dengan hormat di institusi asalnya sebagai pegawai negeri.


"Ketentuan pasal ini seharusnya diterapkan secara tegas oleh pimpinan KPK kepada para penyidik Polri yang memenuhu kualifikasi dan benar-benar berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia," tutur Febri di gedung KPK, Kamis (27/9).


Menurut Febri, pendekatan KPK yang melobi Polri untuk memperpanjang masa tugas para penyidiknya tak menyelesaikan masalah. Karena, ia menduga, penarikan penyidik ini tak lepas dari kerja KPK yang menjerat sejumlah perwira tinggi Polri dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.


"Bukan lagi saatnya KPK menjalankan strategi lunak dalam pemberantasan korupsi. Apalagi ketika para koruptor berlindung di balik kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki," tutur Febri.


Setelah diangkat menjadi pegawai tetap, kata Febri, KPK berkewajiban memperhatikan nasib para penyidik tersebut. Untuk itu dukungan seperti administrasi kepegawaian dan tunjangan haruslah dipertegas. "Didukung soal lain seperti administrasi kepegawaiannya, caranya dengan bekerjasama Kemenpan dan Kemenke."


Febri yakin, ketegasan pimpinan KPK ini tak akan menabrak etika kelembagaan. Menurutnya, etika yang tak diatur secara rigid tersebut bisa menimbulkan multitafsir dalam pengertiannya. "Concern etika itu sekarang perang melawan korupsi. Etika sangat subyektif. Kerja KPK ini tidak untuk serang institusi polisi, tapi selamatkan institusi polisi dari oknum-oknum yang terindikasi korupsi di sana," tambahnya.

Tags: