Tenaga Kerja Asing Harus Dikurangi di Industri Tambang
Utama

Tenaga Kerja Asing Harus Dikurangi di Industri Tambang

Banyaknya tenaga kerja asing yang berkecimpung di perusahaan tambang menjadi salah satu penyebab lambannya proses renegosiasi tambang.

FNH
Bacaan 2 Menit
Tenaga kerja asing harus dikurangi di Industri tambang. Foto: Ady
Tenaga kerja asing harus dikurangi di Industri tambang. Foto: Ady

Masuknya investasi asing ke Indonesia merupakan salah satu pemicu masuknya para pekerja asing ke Indonesia,tak terkecuali di industripertambangan. Meski diperbolehkan dalam undang-undang, namun masuknya pekerja asing membawa dampak buruk bagi dunia pertambangan Indonesia. Untuk itu, ada baiknya tenaga kerja asing dapat dikurangi di sektor ini.


Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Rabu (3/10). “Dibandingkan dengan jumlah perusahaan tambang yang ada di Indonesia, masih jauh lebih banyak Sarjana Pertambangan. Jadi, kenapa kita harus rekrut ahli tambang dari luar negeri,” kata Arif.


Apalagi, lanjutnya, perusahaan tambang di Indonesia tidak memerlukan teknologi yang tinggi seperti di luar negeri karena hasil tambang yang dijual hanya berbentuk Ore. Menurut Arif, sarjana-sarjana pertambangan yang ada di Indonesia masih bisa diandalkan untuk dipekerjakan di perusahaan tambang.


Lebih dari itu, persoalan renegosiasi pertambangan yang sampai saat ini sulit menemukan jalan keluar juga diakibatkan oleh sedikitnya tenaga kerja Indonesia yang menjabat pada perusahaan tambang milik pihak asing yang ada di dalam negeri. Hasilnya, renegosiasi jalan ditempat tanpa ada kesepakatan antara kedua belah pihak.


“Ini sebagai akibat dari usaha tambang yang dikelola oleh orang asing. Renegosiasi jadi susah dan lama. Kalau orang Indonesia yang mengelola, pasti tidak akan serumit ini,” ujarnya.


Sementara itu, pakar ketenagakerjaan Mulyadi Kurdi mengatakan bahwa memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Hanya saja, ada beberapa posisi yang tidak bisa diduduki oleh tenaga kerja asing seperti pengadaan dan penempatan tenaga kerja, penggajian dan pengupahan, kompensasi balas jasa dan jaminan sosial, sistem kontrol personalia, penilaian kinerja, proses pemutusan hubungan kerja, pendidikan dan pelatihan, dan pengembangan karier.


Hal ini sesuai dengan Kepmenakertrans No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. “Di dalamnya dijelaskan ada larangan pekerjaan bagi tenaga asing yang salah satu tugas pokoknya adalah personalia,” kata Mulyadi.


Sejauh ini, lanjutnya, UU sudah mengakomodir syarat-syarat tenaga kerja asing dapat masuk ke Indonesia. Beberapa persyaratan tersebut antara lain setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, pekerja orang perorang dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing, tenaga kerja asing diperkerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, tenaga kerja yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya, serta perwakilan negara asing sebagai pegawai diplomatikdan konsuler tidak mempunyai kewajiban memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).


Kendati demikian, Mulyadi menyesalkan masih banyak perusahaan tambang yang memperkerjakan warga negara asing. Padahal, katanya, berdasarkan penemuannya di Negara-Negara Timur Tengah banyak perusahaan tambang memperkerjakan Insinyur pertambangan dari Indonesia.


“Tidak mungkin kita tidak pakaitenaga kerja asing. Tetapi, mungkin bisa dikurangi. Kita tidak kekurangan sarjana pertambangan, Buktinya di Timur Tengah banyak ahli pertambangan yang bekerja di sana,” pungkas mantan Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenakertrans ini.

Tags: