MA Perberat Hukuman Subsider Malinda Dee
Berita

MA Perberat Hukuman Subsider Malinda Dee

Pengacara Malinda mengaku belum mendapat informasi seputar putusan kasasi.

Oleh:
ASH/NOV
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur (kanan) saat jumpa pers di MA. Foto: Sgp
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur (kanan) saat jumpa pers di MA. Foto: Sgp

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pencucian uang, Inong Malinda Dee. Putusan kasasi MA memperberat hukum subsider yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari subsider tiga bulan kurungan menjadi satu tahun kurungan.

Malinda dinyatakan terbukti secara sah terbukti melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang-ulang dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang. 

“Putusan kasasi ini memperbaiki amar putusan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menghukum delapan tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider sebelumnya tiga bulan diganti menjadi satu tahun (kurungan),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/10).

Putusan kasasi ini dijatuhkan secara bulat pada hari Selasa (16/10) oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko beranggotakan Komariah E Sapardjaja dan Sri Murwahyuni.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Malinda Dee karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Selain penjara delapan tahun, mantan Relationship Manager Citibank itu juga dijatuhi denda sebesar Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Putusan pengadilan tingkat pertama lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Malinda Dee tetap dihukum selama delapan tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Malinda dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, dia juga dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Malinda juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dimintai tanggapan, pengacara Malinda Dee, Batara Simbolon mengaku belum mendapat informasi seputar putusan kasasi kasus kliennya itu. “Nanti deh dalam satu dua hari ini. Saya belum bisa komentar karena belum tahu putusannya,” ujar Batara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi juga enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan putusan kasasi apabila salinan putusan tersebut telah diterima.

“Kita belum terima putusannya. nanti setelah terima, sesuai Pasal 270 KUHAP, akan segera kita laksanakan putusannya,” ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, kasus Malinda Dee mencuat setelah seorang nasabah Citibank mengeluhkan adanya transaksi janggal dalam rekeningnya. Setelah diusut ternyata apa yang dialami nasabah tersebut akibat ulah Malinda Dee yang saat itu menjabat Relationship Manager.

Modus yang dipakai Malinda Dee ketika beraksi adalah dengan menyodorkan blanko kosong kepada nasabah untuk melakukan transaksi tertentu. Dalam perkembangannya, kasus ini ternyata juga melibatkan beberapa kerabat Malinda Dee, diantaranya adik kandung, adik ipar dan suami siri.

Tags: